RADAR NONSTOP - Seorang remaja berinisial SB (15) dicabuli pamannya sendiri berinisial R (40) di rumah kontrakan di Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Tambun Selatan AKP Gana Yudha mengungkapkan, awalnya orang tua korban melihat SB sering sakit perut dan mual-mual. Kemudian orangtua korban memberitahukan hal itu kepada istri pelaku agar korban dibawa ke Puskesmas di Desa Lambangsari.
“Saat berobat, korban ditanya dokter apakah kamu terlambat bulan dan Kemudian dijawab benar oleh korban,” kata AKP Gana Yuda dalam keterangan persnya, Selasa, (9/9/2020).
BERITA TERKAIT :Setelah itu, korban kemudian dilakukan tes kehamilan dan ternyata korban telah hamil 3 bulan.
“Siapa yang berbuat dan menghamili kamu. Lalu dijawab ayah Iway yang ternyata paman korban,” jelas AKP Gana Yuda.
AKP Gana Yuda mengatakan, menurut keterangan korban, pelaku menyetubuhi korban sejak masih kelas 3 SD (8 thn) yakni sejak tahun 2012.
“Setiap melakukan perbuatannya, pelaku mengancam hingga korban merasa takut,” terangnya.
Orangtua korban kemudian melaporkan pecabulan itu ke Polsek Tambun Selatan.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya, 1 potong kaos warna merah, celana pendek warna hijau hitam, BH warna pink dan celana dalam warna coklat.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 dan 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.