RADAR NONSTOP - Anggota komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menanggapi usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang ingin membentuk Dewan Moneter dan pencabutan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi bank.
Anis menilai, Baleg perlu meminta masukan dari para ahli ekonomi untuk menimbang usulan-usulan perubahan yang disampaikan Tenaga Ahli Baleg, serta menekankan agar poin-poin usulan perubahan dicermati lebih mendalam.
“Karena banyak sekali hal-hal mendasar yang sifatnya prinsip, diusulkan untuk di ubah. Saya mengusulkan agar RUU ini mendapatkan banyak masukan dari para pakar terkait,” katanya di Jakarta, Selasa (1/9).
BERITA TERKAIT :Untuk diketahui, Dewan Moneter dianggap memiliki kewenangan untuk membantu BI dan pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
Dewan Moneter yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri negara yang membidangi keuangan, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga akan mengkoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter agar sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang ekonomi.
Terkait dengan tugas pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK, diusulkan untuk dialihkan kepada Bank Indonesia.
Pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI juga meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum yang dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.