Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Jadi Tersangka Red Notice Djoktjan, Jenderal Napoleon Tidak Ditahan

RN/CR | Jumat, 28 Agustus 2020
Jadi Tersangka Red Notice Djoktjan, Jenderal Napoleon Tidak Ditahan
Irjen Pol Napoleon Bonaparte -Net
-

RADAR NONSTOP - Napoleon Bonaparte menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra dari basis data interpol. Namun, Jenderal Pol bintang dua itu tidak ditahan.

Polri beralasan, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte bukan karena yang bersangkutan merupakan perwira tinggi polri berbintang.

Bonaparte menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra dari basis data interpol.

BERITA TERKAIT :
Di Jalan Arogan Ngaku Adik Jenderal, Di Kantor Polisi Kenapa Jadi Cemen?
Ngaku Adik Jenderal Viral, Fortuner Bergaya Ugal-Ugalan Heboh

"Tidak ada (karena Bonaparte berbintang dua), kami tidak ada itu. Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Dia menyatakan bahwa penyidik beranggapan Napoleon koperatif selama menjalani pemeriksaan. Selain itu, penyidik juga berpegangan pada serangkaian alasan objektif dan subjektif yang diatur dalam KUHAP tentang penahanan seseorang tersangka.

Yakni, berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Hal ini disebut syarat subyektif penahanan.

Kedua, berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP ada syarat obyektif penahanan, sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka/terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tersangka dan atau terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, Ordonansi bea cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkotika.

"Tentunya penyidik menimbang itu, karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah ya," kata Awi.

Dalam perkara tindak pidana korupsi Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim setidaknya sudah ada dua tersangka yang mendekam di balik jeruji besi.

Djoko Tjandra sendiri saat ini sedang menjalani hukuman pidananya dalam kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta. Kala itu, dia divonis penjara dua tahun oleh hakim di tingkat Mahkamah Agung.

Kemudian, tersangka Brigjen Prasetijo sendiri sudah ditahan oleh penyidik dalam kasus pembuatan surat jalan palsu yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Sementara, untuk tersangka Irjen Napoleon dan pengusaha Tommy Sumardi saat ini masih tidak ditahan dalam statusnya sebagai tersangka. Namun, keduanya tetap menjalani pemeriksaan dan proses hukum yang berlangsung di Bareskrim Polri.

Dalam perkara korupsi ini, Djoko dan Tommy diduga sebagai pihak yang memberi suap kepada Napoleon dan Prasetijo. Suap itu diduga diberikan untuk menghapus nama Djoko Tjandra yang merupakan buronan dari basis data interpol.