Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Menuju Sekolah Tatap Muka, 1300 Pendidik Di Tangsel Dilakukan Rapid Tes

Doni | Kamis, 27 Agustus 2020
Menuju Sekolah Tatap Muka, 1300 Pendidik Di Tangsel Dilakukan Rapid Tes
-

RADAR NONSTOP - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Tangsel melakukan Rapid tes terhadap seribuan tenaga pendidik.

Rapid tes tersebut dilakukan oleh para pendidik jenjang SMP dalam rangka memastikan agar guru dan tenaga kependidikan dalam keadaan sehat dari paparan Corona atau Covid-19, Kamis (27/8/2020).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Taryono kepada Radarnonstop.co menyampaikan, sebanyak 1.300 guru dan tenaga kependidikan jenjang SMP di rapid test.

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?

Menurut Taryono, pelaksanaan Rapid tes tersebut dilakukan oleh Dinas Kesehatan dalam rangka memastikan guru dan tenaga kependidikan dalam keadaan sehat.

Rapid tes ini dilakukan dalam rangka memastikan guru dan tenaga kependidikan  dalam keadaan sehat dan tidak ada yang terpapar virus corona. Ini merupakan bagian dalam persiapan menuju pembelajaran tatap muka ketika sudah diperbolehkan,"terang Taryono.

Informasi yang berhasil didapat Radarnonstop.co menyampaikan, rapid tes tersebut dilakukan dengan cara bertahap. Pada tahap pertama ini meliputi tiga titik pelaksanaan rapid tes.

Titik pertama rapid tes tersebut dimulai dari SMP Negeri 3, yang diawali dari guru para SMP Negeri 2, SMPN 3, SMPN 6, SMPN 10, SMPN 13, SMPN 23, dan SMPN 24.

Sedangkan untuk titik kedua pemeriksaan di SMP Negeri 11, yakni untuk guru-guru SMP Negeri 1, SMPN 4, SMPN 7, SMPN 8, SMPN 9, SMPN 11, SMPN 17, SMPN 18, SMPN 19, SMPN 20, dan SMPN 21. 

Untuk titik ketiga pemeriksaan dilakukan di SMP Negeri 5, yakni untuk guru SMP Negeri 5, SMPN 12, SMPN 14, SMPN 15, SMPN 16, dan SMPN 22.