Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Capaian Program Koordinasi Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Cuma 49 Persen

RN/CR | Kamis, 13 Agustus 2020
Capaian Program Koordinasi Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Cuma  49 Persen
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan -Net
-

RADAR NONSTOP - Capaian Program Koordinasi Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta pada semester pertama 2020 kurang dari 50 persen, hanya 49 persen saja.

Angka itu diperoleh setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat capaian provinsi yang dipimpin Anies Baswedan pada program tersebut yang termuat dalam aplikasi Monitoring Control Prevention (MCP).

"Artinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih perlu membenahi aspek-aspek tata kelola pemerintahannya dengan berfokus pada tujuh area intervensi yang menjadi fokus pendampingan perbaikan tata kelola pemerintahan di Jakarta," kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK, Aida Ratna Zulaiha dalam keterangan resminya, Kamis (13/8/2020).

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

Nih Rekomendasi KPK Untuk Anies

Lembaga antirasuah itu memberi rekomendasi enam hal strategis kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Pertama, terkait integrasi data. Menurut Aida, segala data milik Pemerintah Daerah DKI Jakarta perlu disatukan.

"Seluruh data milik Pemerintah DKI Jakarta, seperti Barang Milik Daerah (BMD), pajak daerah, Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan izin-izin lainnya, data yang terkumpul di instansi pusat terkait (BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Sosial), juga data sosial, kependudukan, kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan pemerintahan lainnya, disatukan dalam sebuah Peta Digital Jakarta Satu Terintegrasi," paparnya.

Kedua, KPK merekomendasikan perluasan tax clearance system. Menurutnya, implementasi itu berlaku bagi semua mata pajak, baik pajak pribadi perorangan dan pajak badan usaha.

Penyatuan itu dapat dibuat sistem elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Objek Pajak (NOP). Untuk diterapkan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ketiga, evaluasi regulasi. Gubernur DKI Jakarta, perlu mengevaluasi peraturan daerah yang berkaitan dengan keringanan pajak dan penghapusan piutang pajak, atau peraturan lain, yang bertentangan dengan azas keadilan atau tak sesuai dengan regulasi di atasnya.

"Termasuk tumpang tindih beberapa produk hukum, seperti peraturan daerah, peraturan gubernur, surat edaran, dan lain-lain, yang mengatur hal yang sama," ucap Aida.

"Hal ini perlu untuk menghindari kemungkinan fraud atau conflict of interest yang menyertai penerbitan aturan tersebut," sambung dia.

Keempat, realokasi anggaran penanganan Covid-19 terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan belanja anggaran.

Pemerintah daerah DKI Jakarta diminta tidak merencanakan dan melaksanakan PBJ yang tak terkait penanganan covid-19, kecuali PBJ yang sesuai Surat Edaran Sekda Provinsi DKI Nomor 46/SE/2020, hingga pandemi Covid-19 dinyatakan selesai.

Kelima, penertiban dan pemulihan aset. Bagi Aida, Pemprov DKI Jakarta perlu mempercepat upaya sertifikasi aset, mengadakan rapat koordinasi barang milik daerah, penertiban prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), serta penertiban aset yang masih sengketa dan aset yang tumpang tindih.

Keenam, optimalisasi pendapatan di tengah wabah Covid-19. Pemerintah DKI Jakarta dinilai perlu melakukan optimalisasi pajak daerah melalui upaya sosialisasi kepada asosiasi pengusaha, wajib pajak, notaris, PPAT, dan para pihak terkait lainnya.

"Selain itu, menagih piutang pajak dan pemeriksaan pajak bekerja sama dengan Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau pihak terkait lainnya," tutup Aida.

Diketahui, detail capaian Pemprov DKI Jakarta pada semester I-2020, yakni perencanaan dan penganggaran APBD 80,8%, pengadaan barang dan jasa 34,6%, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 69,3%.

Kemudian, Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 47,8%, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 39,0%, optimalisasi penerimaan daerah 50,5%, dan manajemen aset daerah 33,7%.