RADAR NONSTOP - Modus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) dari pejabat tinggi hingga rendahan. Modusnya macam-macam.
Ada yang mengurangi timbangan sembako dengan alasan duit lelah. Lalu, pemotongan dana bansos dan pembagiannya yang tidak merata. Pemotongan itu disebutkan ada yang dilakukan dengan sengaja.
Kemudian, ada juga modus pemotongan dana bansos oleh aparat desa dengan dalih 'uang lelah' sehingga perlu disisihkan sebagian anggaran yang ada.
BERITA TERKAIT :Seperti diberitakan, Mabes Polri sedang menangani 102 kasus dugaan penyelewengan dana Bansos penanganan COVID-19.
"Ada (terduga) pelaku seorang wali kota, kepala dinas sosial bekerja sama dengan penyedia, kepala seksi kesra, pejabat Bulog, camat, kepala desa atau perangkat desa, dan ada juga (terduga) pelaku dari ketua RT," Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (30/7).
Meski demikian, Awi enggan menjabarkan secara rinci mengenai kepala-kepala daerah yang sedang digarap oleh kepolisian daerah masing-masing itu.
Menurutnya, prosedur penanganan dugaan penyimpangan dana bansos diatur dalam Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.