Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Bansos Corona Dikorupsi, Pelakunya Dari Wali Kota, Kepala Dinas, Camat Dan RT 

NS/RN/NET | Jumat, 31 Juli 2020
Bansos Corona Dikorupsi, Pelakunya Dari Wali Kota, Kepala Dinas, Camat Dan RT 
Ilustrasi
-

RADAR NONSTOP - Menari di atas penderitaan rakyat terjadi saat Corona. Polri mengaku sedang menangani 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) penanganan COVID-19.

Para pelaku, dari wali kota, kepala dinas, kepala seksi, camat, kepala desa hingga RT. 

"Ada (terduga) pelaku seorang wali kota, kepala dinas sosial bekerja sama dengan penyedia, kepala seksi kesra, pejabat Bulog, camat, kepala desa atau perangkat desa, dan ada juga (terduga) pelaku dari ketua RT," Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (30/7).

BERITA TERKAIT :
Thita Anak Eks Mentan SYL Disebut Perawatan Kulit Pakai Duit Suap?
Bansos Dimentahkan MK, Hakim Sebut Tidak Dongkrak Suara Prabowo 

Meski demikian, Awi enggan menjabarkan secara rinci mengenai kepala-kepala daerah yang sedang digarap oleh kepolisian daerah masing-masing itu.

Menurutnya, prosedur penanganan dugaan penyimpangan dana bansos diatur dalam Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam ayat (1) disebutkan bahwa masyarakat dapat mengadukan dugaan penyimpangan oleh aparatur sipil negara (ASN) di daerah kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan/atau aparat penegak hukum.