Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Tumbal Djoko Tjandra Mulai Berjatuhan, Siapa Lagi Yang Bakal Jadi Korban? 

NS/RN/NET | Kamis, 30 Juli 2020
Tumbal Djoko Tjandra Mulai Berjatuhan, Siapa Lagi Yang Bakal Jadi Korban? 
-

RADAR NONSTOP - Satu persatu orang yang dekat dengan Djoko Tjandra mulai terkuak. Kali ini Pinangki Sirna Malasari yang dicopot dari kabatannya.

Pinangki diberhentikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

Keputusan itu diambil terkait foto Pinangki bersama buron terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang viral.

BERITA TERKAIT :
Getol Garap Kasus Kakap Dan Kalahkan KPK, Kejagung Bakal Bidik Kasus Jumbo Lainnya 
Hasto Siap-Siap Mau Disetrum KPK, Soal Kasus Harun Masiku

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki melanggar kode etik. 

"Diberhentikan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 4 huruf c Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Pemberhentian Jaksa Pinangki tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-4-041/B/WJA/07/2020 pada 29 Juli 2020 yang ditandatangani langsung oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Setia menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.

Selain itu, Jaksa Pinangki juga diduga melanggar beberapa kententuan. Antara lain Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Nomor B1181/B/BS/07/1987 tanggal 6 Juli 1987 perihal petunjuk pelaksanaan untuk mendapatkan izin berpergian ke luar negeri.

"Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019," ujar Hari.

Menurut Hari, sanksi berat terhadap Jaksa Pinangki telah melalui proses klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait. Hari mengatakan Kejagung menunggu respons dari Jaksa Pinangki atas sanksi pemberhentian ini dalam kurun waktu tujuh hari.

Apabila yang bersangkutan tidak keberatan akan digelar upacara pemberhentian. Jaksa Pinangki diduga bertemu dengan Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking di Malaysia pada 2019 yang terekam dalam sebuah foto.

Sebelumnya, tiga jenderal juga kena sanksi dari Mabes Polri. Mereka adalah Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot Brigjen Prasetyo Utomo sebagai kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri. Ia dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi buron Djoko Tjandra. 

Pada Jumat (17/7), kapolri mencopot Irjen Napoleon Bonaparte dari jabatan kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan sekretaris NCB Interpol Indonesia.

"Iya, benar (dicopot)," kata Idham Azis  di Jakarta, Jumat.

Pencopotan Napoleon dan Nugroho terkait dengan surat NCB Interpol Indonesia ke ke Dirjen Imigrasi pada 5 Mei 2020, yaitu penyampaian penghapusan (red notice) Interpol atas nama Djoko Tjandra. Dalam surat itu, NCB menyatakan red notice Djoko Tjandra telah dihapus dari data Interpol sejak 2014.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  juga mencopot Lurah Grogol Selatan Asep Subhan beberapa hari lalu karena menerbitkan KTP elektronik (E-KTP) untuk Djoko Tjandra.

Pencopotan tersebut, kata Anies Baswedan, adalah akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan E-KTP atas buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali dengan nama lengkap Joko Sugiarto Tjandra tersebut.

"Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-e tersebut," ujar Anies Baswedan di Jakarta, Ahad, 12 Juli 2020.

Ini fatal dan tidak seharusnya terjadi. "Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," kata Anies.