Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Buron Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap Di Singapura, Harun Masiku Kapan Nih?

RN/NS | Jumat, 24 Januari 2025
Buron Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap Di Singapura, Harun Masiku Kapan Nih?
Paulus Tannos.
-

RN - Pelarian Paulus Tannos akhirnya kandas. Dia telah ditangkap di Singapura.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengakui kalau Paulus Tannos ditangkap atas permintaan Indonesia ke Singapura.

Dia mengatakan KPK sedang berkoodinasi dengan Menteri Hukum, Polri dan Kejaksaan Agung untuk memulangkan Paulus. Dia menegaskan KPK ingin Paulus segera diadili dalam kasus koruspsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

BERITA TERKAIT :
Paulus Tannos Sudah Dibui, Elit Politik Penikmat Duit e-KTP Bakal Panik

"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia," ujar Fitroh.

Paulus Tannos telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019. KPK saat itu menyebut Paulus Tannos sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

KPK menduga Paulus Tannos melakukan kongkalikong demi proyek pengadaan e-KTP. Pertemuan-pertemuan itu, diduga KPK, menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.

"Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Perusahaan Paulus Tannos disebut mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dari proyek suap e-KTP. KPK mengatakan peran Paulus Tannos juga masuk dalam putusan hakim terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," ujarnya.

Pada 2023, KPK menyebut Paulus Tannos telah diketahui keberadaannya. Namun, KPK tak bisa menangkap Paulus karena berganti nama dan berganti kewarganegaraan.

Menurut KPK, Paulus Tannos diduga berperan penting dalam kongkalikong pengerjaan proyek e-KTP.

Paulus diduga dan disebut sempat menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak seperti Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT, Husni Fahmi, dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya.

Pertemuan itu untuk mengatur spesifikasi teknis dalam lelang proyek tersebut.

Tannos diduga melakukan kongkalikong dengan sejumlah vendor lainnya untuk menyepakati fee sebesar 5 persen dari nilai proyek. 

#BuronKPK   #e-KTP   #PaulusTannos   #