RADAR NONSTOP - Kasus Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Saidun, benar-benar menjadi perhatian publik. Pasalnya, aksi premanisme Lurah Saidun, itu ngamuk di SMAN 3 beberapa waktu lalu jadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Dedy Irsan kepada Radarnonstop.co menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan apa yang dilakukan Lurah Saidun mengamuk gara-gara menitipkan beberapa siswa di SMAN 3 Tangerang Selatan ditolak pihak sekolah.
Menurut Dedy, Ombudsman kini tengah menelaah informasi tersebut dan Ombudsman kini tengah menanganinya sebagai laporan inisiatif.
BERITA TERKAIT :Disisi lain, Ombudsman pun mendesak pihak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus tersebut lantaran ulah Lurah Saidun sudah dilaporkan oleh pihak sekolah ke kepolisian.
"Karena ada dugaan tindak pidana pemaksaan dengan ancaman dan juga pengrusakan fasiltas sekolah. Kami akan meminta kepada Inspektorat Pemkot Tangsel dan BKPP untuk memeriksa Lurah tersebut dengan segera dan melaporkan hasilnya kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten," terang Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan, Senin (20/7/2020).
Kendati demimian, Dedi Irsan menjelaskan bahwa tindakan Lurah Saidun, bisa mencoreng nama Pemkot Tangsel dan membuat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur sipil negara (ASN) menjadi terkikis.
Penilaian masyarakat terhadap ASN, kata Dedy, bisa makin memburuk karena peristiwa itu terjadi saat Pemkot Tangsel sedang gencar-gencarnya melaksanakan PPDB secara daring yang diharapkan bisa bebas dari praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
"Terkait permintaan maaf dari Lurah Saidun kepada pihak sekolah, proses hukum harus tetap berlanjut agar ada efek jera. Sehingga tidak diikuti oleh yang lainnya, tetapi itupun tergantung dari pihak sekolah menyikapinya,"terangnya.
Sementara, Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto, mengaku pihaknya masih melakukan pemeriksaan kasus tersebut saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus Lurah Saiudn ngamuk di SMAN 3 Tangsel.
Menurut Supiyanto, terdapat empat saksi yang telah dimintai keterangan oleh pihak polisi.
"Kami masih melakukan pemeriksaan, ada empat saksi yang sudah kami mintai keterangan. Itu kan yang buat laporan pihak sekolah," ungkap Kompol Supiyanto.
Akibat perbuatannya itu, Lurah Saidun terancam pasal 335 (1) tentang Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan, dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.