RADAR NONSTOP - Wacana penghentian tunjangan profesi yang diatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nadiem Makarim, mulai meresahkan para guru.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak Kemendikbud untuk segera mengembalikan tunjangan tersebut, sesuai amanah Undang-Undang nomor 14/2005 tentang guru dan dosen.
"Saya dapat merasakan keresahan yang dialami para guru jika kebijakan ini diterapkan. Tunjangan Profesi merupakan hak seluruh guru yang sudah mendapatkan sertifikat profesi di satuan pendidikan kerjasama (SPK)," jelasnya dalam keterangan yang diterima media, Jumat (17/7).
BERITA TERKAIT :Fikri Faqih menambahkan, jika semua persyaratan sudah dipenuhi, dan tidak ada alasan secara yuridis yang menunjang untuk menghapus tunjangan profesi guru-guru SPK, tidak elok jika kebijakan ini digulirkan.
"Kalau memang kewajiban sudah dipenuhi, maka hak guru harus tetap diberikan. Jangan ada diskrimasi dong,” tutupnya tegas.