Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Apel Penertiban Reklame

JPS: Babat Habis Bilboard dan LED Bodong

Zaber | Jumat, 19 Oktober 2018
JPS: Babat Habis Bilboard dan LED Bodong
Reklama cuma disegel, bukan dibongkar
-

RADAR NONSTOP - Apel Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame yang dipimpin langsung Anies Baswedan mendapat apresiasi. Apalagi orang nomor satu di Jakarta itu berjanji bakal menertibkan reklame yang tak sesuai aturan di seluruh DKI.

Apel dilakukan di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018) pukul 08.00 WIB. Anies memimpin apel bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. 

Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad meminta, Anies jangan hanya tertibkan fisik reklame saja. Tapi juga membersihkan dugaan terjadinya pungli dalam penyelenggaraan reklame di kawasan kendali ketat. 

BERITA TERKAIT :
Bursa Calon Gubernur Jakarta, Anies Mulai Dicolek PDIP
Dirayu PKS Untuk Pilkada DKI, Anies Masih Malu Katakan Iya

Dugaan pungli yang dilakukan oknum birokrat dengan oknum pengusaha ini muncul dengan masih banyaknya reklame papan/billboard dengan tiang di kawasan kendali ketat.

"Pada kawasan kendali ketat peletakan titik reklame hanya pada dinding bangunan dan di atas bangunan. Faktanya di kawasan kendali ketat masih banyak ditemukan reklame berupa papan/billboard dengan tiang tersendiri. Fisiknya ditebang dugaan punglinya mesti diusut,” ujar Syaiful, Jumat (19/10/2018).

Menurut Syaiful, hasil pemantauan di lapangan, di sepanjang Jalan MT Haryono - Gatot Subroto yang merupakan kawasan kendali ketat, setidaknya masih terdapat puluhan billboard yang berisi iklan komersil, empat billboard iklan layanan masyarakat, dan 31 billboard kosong tanpa iklan/tinggal kerangka.

"Ini belum termasuk reklame billboard di kawasan kendali ketat lainnya, seperti di Jalan HR Rasuna Said, S Parman, Dr Satrio dan Jalan Blora Jakarta Pusat,” ujar Syaiful.

Lebih lanjut Syaiful menjelaskan, reklame di Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Pergub ini ditetapkan 10 Oktober 2017 atau lima hari menjelang Djarot Saiful Hidayat lengser dari jabatannya sebagai gubernur DKI.

"Sudah seharusnya semua reklame billboard di kawasan kendali ketat segera dibongkar, baik yang berisi iklan komersil maupun tidak. Tidak pandang bulu," kata Syaiful.

Namun demikian, ia berharap terjadi komunikasi yang baik antara Gubernur DKI Jakarta dengan para Pengusaha Reklame dalam penyelenggaraan reklame menyesuaikan kondisi dan situasi yang berkembang tanpa meninggalkan ketertiban dan keindahan ruang kota, kepastian hukum, serta tidak lupa adanya penerimaan daerah yang optimal.

"Sehingga tidak terjadi lagi kucing-kucingan antara oknum birokrat dan oknum pengusaha dalam penyelenggaraan reklame," tutur Syaiful.

Relawan Anies-Sandi ini juga mengingatkan Anies, jangan sampai reklame yang sudah dibongkar berdiri kembali seperti di underpass Casablanca. Serta jangan sampai kasus kerangka reklame yang sudah masuk gudang Pulogadung dijual oknum terulang kembali. “Itu kasus yang sangat memalukan,” tutupnya. 

 

#Reklame   #Satpol   #Anies