Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Joget Di Panggung Ditonton Ratusan Orang, Kelakuan Bupati Brebes Bakal Bikin Klaster Baru

RN/NS | Senin, 13 Juli 2020
Joget Di Panggung Ditonton Ratusan Orang, Kelakuan Bupati Brebes Bakal Bikin Klaster Baru
Politisi muda asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hamam Asy'ari
-

RADAR NONSTOP- Kelakuan Bupati Brebes Idza Priyanti yang memberi izin acara bersepeda massal dan hiburan dangdutan di lapangan Desa Kalijurang, Kecamatan Tonjong, Minggu (12/7/2020) tuai kritik banyak pihak. 

Politisi muda asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hamam Asy'ari bahkan menyebut kelakuan pemimpin daerah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini bisa timbulkan klaster penularan COVID-19 baru.

"Seharusnya seorang pemimpin harus mengacu menolak bahaya lebih diutamakan, daripada mengambil kemaslahatan, dengan kata lain meskipun bersepeda sehat, tapi kalau dilakukan dengan cara seperti di masa wabah seperti ini justru menjadi sangat berisiko," kata Hamam.

BERITA TERKAIT :
Kasus Bupati Sidoarjo Mandek, ICW Desak KPK Kapan Tahan Gus Muhdlor? 
Ingin Selalu Dekat Masyarakat, Bupati Dico Buka Layanan Aduan di Medsos

Hamam mengatakan, di tengah pandemik COVID-19 ini seharusnya pejabat memberikan contoh protokol pencegahan wabah bukan malah justru yang melanggar aturan protokol kesehatan dan ketentuan pemerintah.

"Kehadiran Bupati Brebes selaku Ketua Gugus Tugas tingkat Kabupaten dalam salah satu acara yang melibatkan banyak orang dinilai ceroboh dan membahayakan keselamatan masyarakat. Secara pribadi saya menilai pemahaman Bupati pada surat edaran soal protokol kesehatan yang dibuat akan tumpul kalau Bupatinya malah berkelakuan seperti itu," kata Hamam.

Sebagaimana diketahui, acara bertajuk Gowes Bareng dan Dangdutan itu menyoroti dihadiri ribuan peserta. Di mana ribuan peserta itu berkumpul jadi satu tanpa mengindahkan pembatasan fisik atau physical distancing. Hamam menilai, hal ini tentunya sangat berbahaya.

"Dalam Peraturan Bupati Brebes no 54 tahun 2020 tentang peraturan normal baru (new normal) pun masih diatur tentang pedoman kegiatan sosial budaya seperti kerumunan orang, jarak dalam kerumunan dan hal hal lain yang dapat menimbulkan penyebaran COVID-19. Lah kok Bupatinya sendiri yang melanggar," kata Hamam.

#Brebes   #Bupati   #Corona   #Pesta