Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Putusan Bawaslu, Nasib Kepala Kemenag Tangsel Mujur Ketimbang Camat  

Doni/RN | Minggu, 05 Juli 2020
Putusan Bawaslu, Nasib Kepala Kemenag Tangsel Mujur Ketimbang Camat  
-

RADAR NONSTOP - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghentikan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Kepala Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, Sabtu (4/7/2020).

Bawaslu menilai laporan atas nama pelapor Anshori dengan nomor surat laporan 001/LP/PW/Kot/11.03/VI/2020 dinyatakan tidak valid. Sehingga laporan tersebut menurut Bawaslu Tangsel tidak dapat dilanjutkan alias dihentikan.

Rojak lebih mujur. Sebab, sebelumnya Bawaslu telah memutus Camat Jurang Mangu, Makum Sagita bersalah dan melanggar netralitas ASN dalam kasus broadcast setelah melakukan pemeriksaan secara maraton dan rapat pleno pimpinan Bawaslu.

BERITA TERKAIT :
Pencalonan Gibran Digugat Di MK, Bos Bawaslu Pasang Badan?
Tambun Bekasi Kusut, Pleno KPU Jawa Barat Mandek, Dampak Bawaslu Memble 

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel, Ahmad Jazuli saat dikonfirmasi radarnonstop.co menyampaikan, penghentian laporan dengan nomor 001/LP/PW/Kot/11.03/VI/2020, itu tidak valid.

Menurut Ahmad Jazuli, ada perbedaan keterangan dari pelapor. Kata dia, saat laporan baru tahu kejadian tanggal 26 Juni 2020.

"Pada saat klarifikasi, pelapor tahu sejak April dan tanggal 6 April pelapor sudah membuat laporan ke instansi terlapor, serta ada perbedaan barang bukti yang diberikan pelapor dengan bukti yang diberikan admin group saat dimintai keterangan," terang Ahmad Jazuli kepada radarnonstop.co.

Dengan demikian, Ahmad Jazuli menjelaskan, bahwa laporan sudah kadaluarsa berdasarkan Perbawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan pasal 7 ayat 1, yang berbunyi : 

Laporan dugaan pelanggaran pemilihan disampaikan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwas Kabupaten/Kota, paling lama sejak diketahuinya atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.

"Bahwa bukti yang disampaikan dari pelapor kepada Bawaslu tidak valid," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kemenag Tangsel Abdul Rojak dilaporkan warga atas pemberian dukungan kepada salah satu calon kepala daerah Tangsel dalam grup media sosial WhatsAap. 

Dengan adanya laporan itu, Bawasl Tangsel melakukan pemanggilan terhadap Abdul Rojak. Bawaslu Tangsel mencecar 37 pertanyaan kepada Abdul Rojak terkait dugaan netralitas ASN.