Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dampak Revisi, KPK Dapat Rapor Merah Dalam Pencegahan Korupsi

RN/CR | Kamis, 25 Juni 2020
Dampak Revisi, KPK Dapat Rapor Merah Dalam Pencegahan Korupsi
Ketua KPK, Firli Bahuri -Net
-

RADAR NONSTOP - Transparency International Indonesia (TII) memberikan rapor merah terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi untuk menjalankan pencegahan praktik rasuah. Padahal, pencegahan korupsi merupakan prioritas utama Ketua KPK.

"Berdasarkan analisis dari laporan ini, kami ingin tegaskan bahwa sektor pencegahan juga mendapat rapor merah," ujar peneliti TII Alvin Nicola, dalam webinar bertajuk 'Peluncuran Hasil Pemantauan Kinerja KPK Semester I (Desember 2019-Juni 2020),' yang digelar di akun Facebook TII, Kamis (25/6/2020).

Hal ini, jelas Alivin, disebabkan dari dampak perubahan kedua undang-undang KPK. Produk legislasi hasil revisi usulan DPR RI itu dinilai telah merenggut dan menghambat program kerja KPK.

BERITA TERKAIT :
Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Yang Bikin Laporan Palsu Bisa Ditindak 
Warning KPK Untuk Pejabat, BUMN & BUMD, Yang Terima Bingkisan Lebaran Bisa Dipenjara

"Jadi dampaknya bisa sangat menyeluruh dan sistematis gitu," paparnya.

Dikatakan Alvin, dampak regulasi hasil revisi itu dapat dilihat secara jelas terhadap dua gejala: Pertama, turunnya tingkat kepercayaan publik terhadap KPK.

Alvin kemudian merujuk dari survei yang telah dilakukan oleh sejumlah lembaga, seperti Indikator yang menyebut turunnya kepercayaan publik terhadap KPK mencapai 10 persen.

"Teman Litbang Kompas juga merilis angka ekspetasi publik (terhadap KPK) yang paling rendah sepanjang sejarah KPK," ujar Alvin.

Kedua, terkait dengan minimnya tingkat kepatuhan lembaga negara untuk melaksanakan rekomendasi yang dilayangkan oleh KPK. Gejala ini, lanjut Alvin, juga berdampak atas lemahnya pelaksanaan tugas penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Misalnya rekomendasi terkait kenaikan BPJS, Pendataan Jaring Pengaman Sosial, Penanganan Pandemi Covid, Pelaksanaan Kartu Prakerja, itu belum semua dijalankan," papar Alvin.

"Jadi kami ingin sampaikan bahwa dua gejala ink sebetulnya jadi sinyal yang harus di respon KPK agar pemberantasan korupsi dalam jangka panjang tidak lumpuh," tandas Alvin.

#KPK   #Rapor   #Korupsi