Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Beri Remisi Koruptor, ICW Minta Jokowi Evaluasi Yasonna Laoly

RN/CR | Kamis, 18 Juni 2020
Beri Remisi Koruptor, ICW Minta Jokowi Evaluasi Yasonna Laoly
Yasonna Laoly -Net
-

RADAR NONSTOP - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Lantaran politikus PDI-P itu memberikan remisi terhadap terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin.

"ICW menuntut Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Menteri Hukum dan HAM karena telah abai dalam mengeluarkan keputusan," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).

BERITA TERKAIT :
Natal, Hukuman 15.922 Narapidana Dikorting
Napi Koruptor Ketiban Berkah, Dapat Remisi Hari Kemerdekaan 

Pemberian remisi menggambarkan sikap tidak berpihaknya Menkumham atas kinerja pemberantasan korupsi. Menurutnya, pemberian remisi itu telah mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan.

"Dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera," paparnya.

Pemberian remisi terhadap Nazaruddin, juga dinilai telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun aturan yang dimaksud Kurnia, yakni Pasal 34 A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Dalam ketentuan itu menerangkan, syarat terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi di antaranya, adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau justice collaborator (JC).

"Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin tidak pernah mendapatkan status sebagai JC," ucap dia.

Di sisi lain, Nazaruddin dinilai tak layak mendapat remisi. Pasalnya, luas lapas yang dihuni eks politikus partai berlambang mercy itu berbeda dengan tahanan lainnya. Hal itu diyakini atas temuan Ombudsman pada akhir 2019. Karena itu Kurnia berpandangan, eks Bendahara Partai Demokrat itu tidak berhak mendapat remisi.

"Jika temuan ini benar, maka semestinya Kemenkumham tidak dapat memberikan penilaian berlakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a PP 99/2012. Ditambah lagi poin berlakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi," urainya.

Keputusan Menkumham memberikan remisi kepada Nazaruddin juga dianggap telah mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi. Terlebih, kasus Wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin ini memiliki dampak kerugian negara yang besar, yakni mencapai Rp54,7 miliar.

Di sisi lain, eks politikus partai berlambang mercy itu terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Bahkan, aset yang dimiliki Nazaruddin sebesar Rp500 miliar telah dirampas lantaran diperoleh dari praktik korupsi.

Oleh karena itu, Kurnia meminta Yasonna dapat membatalkan remisi dan pemberian hak cuti menjelang bebas eks politikus Partai Demokrat itu.

"Menteri Hukum dan HAM segera menganulir keputusan cuti menjelang bebas atas terpidana Muhammad Nazaruddin," tutup Kurnia.