RN - 14.057 narapidana atau napi bersorak. Mereka yang beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022.
Dari jumlah tersebut, 95 di antaranya langsung bebas. Pemberian remisi diklaim menghemat pengeluaran negara Rp 7,2 miliar.
“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti dalam siaran persnya, Sabtu (24/12)
BERITA TERKAIT :Rika mengatakan, terdapat 19.728 narapidana nasrani di seluruh Indonesia. Namun, dari seluruh narapidana nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi natal, 13.962 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan sisa pidana.
Sementara 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal.
Dia menjelaskan, narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.