Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Bukan Cuma Koruptor, Bandar Narkoba Juga Tajir-Tajir, Ini Faktanya Dari BNN 

RN/NS | Sabtu, 07 Oktober 2023
Bukan Cuma Koruptor, Bandar Narkoba Juga Tajir-Tajir, Ini Faktanya Dari BNN 
Mobil milik bandar narkoba disita BNN.
-

RN - Modal kecil untung besar membuat banyak orang gelap mata. Mereka rela jualan narkoba lalu menjadi bandar.

Bahkan banyak para narapidana (napi) juga mampu mejalankan bisnisnya dari dalam penjara. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari seorang narapidana narkotika yang ditahan di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat. 

Nilai aset TPPU tersebut mencapai Rp 80 miliar. "Total nilai aset lebih dari Rp 80 miliar dari seorang tersangka berinisial SD alias HK alias AB, yang merupakan seorang narapidana kasus tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Jawa Barat," kata Kepala BNN Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di kantor BNN RI, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

BERITA TERKAIT :
DKI Jakarta Ladang Cuan Gembong Narkoba, Kepala BNNP Ajak Masyarakat Jakut Untuk Lawan.!
Keseret Pinjol, ASN BNN Banting & Cekik Istrinya 

Petrus mengatakan SD diduga menerima uang dari tiga narapidana narkotika lain. Dia menyebut SD mengelola uang itu dengan membelikan aset dan barang merah.

"Berdasarkan penyidikan yang dilakukan penyidik BNN RI kasus TPPU dengan tersangka SD alias HK alias AB ini, telah terjadi sejak 2014 dan memiliki keterkaitan dengan tindak pidana kasus narkotika yang melibatkan Tersangka SF alias NC, MGM alias Papi alias Boso, dan SW alias RK. Tersangka SD alias HK alias AB diketahui menerima sejumlah uang hasil peredaran gelap narkotika dari para tersangka," ujarnya.


Berikut rincian aset yang disita BNN:

1. Uang di dalam 65 rekening tabungan dengan total Rp 8.701.011.442,86 (Rp 8,7 miliar)

2. Aset barang tidak bergerak dengan total senilai lebih kurang Rp 70.906.050.000 (Rp 70 miliar) terdiri dari:

- 10 unit rumah (tiga unit rumah di Kabupaten Tangerang, dua unit rumah di Kota Tangerang, satu unit rumah di Kota Bandung, dua unit rumah di Kabupaten Bogor, satu unit rumah di Kota Pekanbaru, dan satu unit rumah di Kota Bekasi)
- 10 unit apartemen (sembilan unit apartemen di Kabupaten Tangerang dan satu unit apartemen di Kota Tangerang)
- 15 bidang tanah (12 bidang tanah di Kabupaten Sumedang dan tiga bidang tanah di Kabupaten Lebak)
- 1 unit ruko di Kabupaten Tangerang.

3. Aset barang bergerak total senilai Rp 953.350.000 berupa tiga mobil, 11 handphone, 20 unit laptop dan iPad, serta satu jam tangan Laurent Hampton.