RN - AF meradang. Dia kesal lantaran istrinya pinjam duit di online alias pinjol.
ASN di Badan Narkotika Nasional (BNN) tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA. Kepada polisi, AF mengaku kesal lantaran istrinya memiliki utang pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan dirinya.
"Karena motifnya itu ada pinjol istrinya tanpa sepengetahuan suaminya. Sehingga tersangka kesal, karena yang bayar utang itu adalah suaminya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus, Selasa (9/1/2024).
BERITA TERKAIT :Disebutkan jumlah utang korban senilai Rp 30 juta. Kepada penyidik, korban mengaku utang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"(Jumlah utang) Rp 30 juta. (Digunakan untuk) Kebutuhan sehari-hari. Namun, tersangka juga sudah memberikan nafkah untuk kebutuhan sehari-hari. Cuman kenapa alasan istrinya minjam itu, karena alasannya kurang untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Tersangka AF kini sudah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Akibat perbuatannya, AF dijerat asal 44 ayat (1) subsider ayat (4) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
Polisi mengatakan korban sudah melaporkan kasus KDRT itu pada Agustus 2021, namun sempat memilih tak melanjutkan. Dia mengatakan perkara itu sempat dihentikan setelah korban dan pelaku rujuk.
Pinjol Merusak Hubungan Keluarga. Baca Edisi Cetak Radar Nonstop
"Dilaporkan pada tahun 2021 bulan Agustus, 2021 itu sepenuhnya berjalan, proses, dua bulan kemudian, Oktober 2021 atas permintaan korban perkara ini ditunda untuk sementara waktu. Dikarenakan korban dan terlapor itu kembali bersama (rujuk) dalam artian mereka sudah berdamai," kata Kompol Firdaus, Rabu (3/1).
Dia mengatakan perkara itu kembali dilanjutkan pada April 2023. Dia mengatakan korban meminta laporan KDRT itu kembali dilanjutkan.