Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Napi Koruptor Ketiban Berkah, Dapat Remisi Hari Kemerdekaan 

RN/NS | Kamis, 17 Agustus 2023
Napi Koruptor Ketiban Berkah, Dapat Remisi Hari Kemerdekaan 
Ilustrasi
-

RN - Nrapidana alias napi kasus tindak pidana korupsi mendapat berkah. Mereka diberikan remisi dalam rangka memperingati hari kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia. 

Para napi mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan. Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan ke-16 napi yang mendapat remis tidak langsung bebas. 

"(Sebanyak) 16 orang (narapidana kasus korupsi), masih menjalani pidana," ujar Rika kepada wartawan di gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).

BERITA TERKAIT :
Natal, Hukuman 15.922 Narapidana Dikorting
Eks Wali Kota Batu Dimakamkan Di TMP, Orang Meninggal Jangan Diributin, Makanya Punya Aturan Jelas...

Rika enggan membeberkan siapa saja napi kasus korupsi yang mendapat remisi pada momen kemerdekaan hari ini. Sesuai ketentuan, hal tersebut merupakan ranah privasi.

"Kita kasih jumlah saja ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," ujarnya.

"Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini dasarnya adalah UU No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan," tambah Rika.

Lebih lanjut Rika menuturkan para napi yang mendapat remisi berasal dari berbagai lapas di Indonesia. Ke-16 narapidana itu telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

"Tersebar di semua lapas di Indonesia dan pasti sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. Yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan mendapatkan remisi," katanya.

Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum kepada 175.510 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia dalam rangka peringatan HUT RI ke-78. Sebanyak 2.606 di antaranya langsung bebas.

Pemberian remisi tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada upacara HUT Kemerdekaan di kantor Kemenkumham, Kamis (17/8/2023). Dia mengatakan pemberian remisi tersebut sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

"Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Yasonna.

Yasonna juga menyampaikan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi, terkhusus bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat dan keluarga.

"Bagi saudara-saudara yang akan keluar pada hari kini setelah mendapat remisi ini, selamat bertemu kepada orangtua dan jaga dirimu, jangan kembali menjadi warga binaan. Cukup sudah, beberapa tahun mungkin saudara kita bina, jadikan ini sebagai pelajaran berharga dalam hidupmu," pesan Yasonna.

"Jadikan hidupmu punya arti dalam masyarakat, tunjukkan bahwa kamu adalah orang-orang yang telah berubah," imbuhnya.

#Napi   #Koruptor   #Remisi