RADAR NONSTOP- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel). Somasi tersebut terkait penutupan TPA Cipeucang, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Melalui keterangan tertulis yang diterima sejumlah wartawan, surat somasi penutupan TPA Cipeucang bernomor 60/MAKI/VII/2020 tersebut ditujukan langsung kepada Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Senin (15/6/2020).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, surat somasi itu berkaitan dengan jebolnya sheet pile atau tanggul pembatas antara sampah dan Sungai Cisadane.
BERITA TERKAIT :Menurut Boyamin, berdasarkan informasi yang dikantonginya, sheet pile seharga sekitar Rp 24 milliar yang jabot tersebut belum genap usia enam bulan.
"Bahwa berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada Ibu Hj. Airin Rachmi Diany, selaku Walikota Tangerang Selatan untuk menutup TPA tersebut. Selain mengganggu warga sekitar, jebolnya tanggul penopang sampah di TPA Cipeucang tersebut juga menyebabkan kerusakan lingkungan, khususnya sungai Cisadane. Hal ini tentunya membawa kerugian besar yang tidak dapat dinilai secara materiil," terang Boyamin Saiman seperti rilis media yang diterima wartawan.
Dengan begitu, MAKI melalui surat somasinya menegaskan, bahwa TPA Cipeucang jika tidak segera ditutup, pihaknya akan melakukan pelaporan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan sheet pile ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengaku belum mendapat informasi terkait somasi yang dilayangkan MAKI kepada Pemkot Tangsel.
"Saya belum mendapat infoya," jelas Benyamin Davnie singkat saat dikonfirmasi periha somasi tersebut.