RADAR NONSTOP - Aksi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang asal derek mobil digugat. Hasilnya, Dishub keok dan harus ganti rugi Rp 186 juta kepada Mulyadi.
Warga Johar Baru, Jakpus, menggugat kebijakan asal derek Dishub. Mulyadi tidak terima mobil Nissan X-Trail diderek liar petugas Dishub karena tidak sesuai prosedur.
BERITA TERKAIT :Mulyadi bisa tersenyum puas. Gugatannya terhadap Dishub yang sudah bertahun-tahun dimenangkan Mahkamah Agung (MA).
Dikutip dari website milik MA, kekesalan Mulyadi berawal pada 10 November 2015. Saat itu dia memarkir kendarannya di depan Gedung PN Jakpus di Jalan Gajah Mada. Sebab, parkir di dalam area PN Jakpus sudah penuh. Padahal, di jalan tersebut ada tanda larangan parkir.
Saat kembali, mobil yang ia kendarai sudah tidak ada. Juru parkir memberitahu bila mobilnya diderek petugas Dishub DKI. Juru parkir tidak dititipi surat penderekan oleh petugas Dishub DKI.
Mulyadi menunggu berhari-hari tetapi tidak kunjung mendapatkan surat pemberitahuan derek. Ia lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya dengan aduan kehilangan mobil.
Pada 1 Agustus 2016, Mulyadi mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Ia mengajukan gugatan dengan materi kerugian materiil Rp 186 juta dan kerugian immateril Rp 2,5 miliar.
Dishub menjawab dalam persidangan yaitu petugas gabungan akhirnya melakukan penderekan mobil Nissan Xtrail B 29 ZUL tersebut dan dibawa ke kawasan Monas (parkir IRTI) Jakarta Pusat dengan meninggalkan pesan kepada orang-orang yang ada di tempat kejadian.
Dishub melakukan penderekan secara bertahap, mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 Tentang Transportasi, Pasal 62 ayat (3) yang menyebutkan:
Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan yakni enguncian ban kendaraan bermotor, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang yang disediakan serta pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.
Pada 14 Februari 2017, PN Jakpus mengabulkan gugatan itu dan menghukum Pemprov DKI cq Dishub DKI untuk mengganti kerugian Mulyadi Rp 186 juta. PN Jakpus menyatakan Pemprov DKI lalai tidak mengirim surat pemberitahuan derek ke Mulyadi sehingga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
30 Oktober 2017, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus. Pada September 2018, Pemprov DKI mengajukan kasasi tapi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Putusan PN Jakpus yang menghukum Pemprov DKI Rp 186 juta pun berkekuatan hukum tetap.