RADAR NONSTOP- Karut-marut pendataan penerimaan bantuan sosial (bansos) di Propinsi Banten rupanya tergolong tinggi seindonesia.
Informasi yang berhasil diperoleh Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, Ombudsman Banten menerima 41 laporan atau pengaduan pada Kamis (14/5/2020) sore.
Sebanyak 38 aduan atau 92,7% terkait bansos bagi warga terdampak Covid-19. Sisanya layanan keuangan sebanyak 2 laporan (4,9%), dan layanan transportasi sebanyak 1 laporan (2,4%).
BERITA TERKAIT :Jumlah pengaduan yang diterima Ombudsman Banten merupakan jumlah aduan terbanyak ketiga secara nasional. Total nasional, Ombudsman sudah menerima dan menangani 407 laporan/pengaduan.
Ketua Ombudsman Banten, Dedy Irsan melalui keterangan tertulisnya mengatakan, laporan atau pengaduan di Provinsi Banten didominasi dari wilayah Tangerang Raya mencapai 25 aduan.
Menurut Dedy, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memiliki catatan aduan terbanyak yakni 10 aduan, sedangkan Kota Tangerang 8 aduan dan Kabupaten Tangerang 7 aduan.
"Pengaduan lainnya berasal dari Kabupaten Serang 5 laporan, Kota Serang 2 laporan, Kabupaten Pandeglang 2 laporan, dan Kabupaten Lebak 1 laporan. Sementara 6 Laporan berupa pengaduan terkait instansi pusat dan instansi lainnya (BUMN)," terang Dedy Irsan kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Jum'at (15/5/2020).
Dengan begitu terkait laporan bansos, Dedy menjelaskan, secara umum masyarakat memandang bahwa prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan tidak jelas.
Bahkan, jelas dia, banyak masyarakat terdampak tidak menerima bantuan. Penerima bansos dipandang tidak tepat karena ada yang lebih membutuhkan, tidak mendapat bantuan karena pendatang serta jumlah bantuan yang diterima tidak sesuai.
Terdapat dalam catatan, kata Dedy, masyarakat tidak dapat menerima bantuan karena tidak memiliki KTP/KK, serta masih adanya pungli dari aparat di lapangan.
“Kami masih melihat pendataan dan penyaluran bansos masih karut-marut. Masyarakat mengeluh, demikian pula aparat di bawah yang melakukan pendataan dan penyaluran," ungkap Dedy Irsan.