RADAR NONSTOP - Pemprov DKI tidak ikut campur persoalan konsumen dengan produsen pulau reklamasi. Kerugian transaksi, dampak dari pelanggaran hukum pemerintahan sebelumnya
“Sudah pasti menghentikan proyek reklamasi ini menyisahkan kerugian pada konsumen dan produsen. Ini dampak pelanggaran yang dilakukan oleh produsen. Sementara, Pemprov (DKI) saat itu membiarkan (proyek terus berjalan),” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota, Kamis (27/9/2018) lalu.
Anies mengatakan, munculnya permasalahan reklamasi saat itu merupakan wujud pemerintah yang tidak bisa menciptakan kepastian hukum. Padahal, sebagai penyelenggaran pembangunan di daerah, pemprov harus taat hukum. Akibatnya, menurut Anies, banyak pelanggaran hukum tanpa sanksi yang tegas.
BERITA TERKAIT :“Kasihan mereka yang taat hukum. Ini malah membiarkan orang berjualan tanpa mengikuti peraturan, ya tanggung konsekuensinya sendiri,” tegas Anies.
Pada transaksi antara konsumen dan produsen, menurut Anies, pihaknya tidak akan masuk ke wilayah tersebut. Dia mengingatkan kepada para pihak untuk menyelesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena setiap pembelian barang, harus mengikuti peraturan dan ketentuan.
“Transaksi antara kontraktor dan pembeli silahkan selesaikan. karena kami bukan termasuk pihak di dalamnya,” ucapnya
Selanjutnya Anies berpesan, agar disetopnya proyek reklamasi 13 pulau di teluk Jakarta, menjadi pelajaran bagi investor dan juga Pemprov DKI.
Pelajajaran yang dimaksud adalah, jangan memulai usaha bahkan menjual barang yang belum lengkap perizinannya. Karena yang rugi sudah dipastikan adalah pemilik modal atau investor.
Terkait pemanfaatan pulau-pulau yang sudah terlanjur dibangun, menurut Anies, akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Juga sudah pasti harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tentu saja, menurut Anies pihaknya akan menyiapkan peraturan daerah (Perda) rencana zonasi dan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Perda ini sedang kita susun. Konsumen juga akan diatur dalam rencana zonasi dan wilayah. Kami atur tata ruangnya dan tentukan potret wilayah itu,” katanya.
Dia menegaskan, pihak perusahaan yang dulu belum melakukan reklamasi tapi sudah memberikan kontribusi tambahan, maka Pemprov DKI akan memperhitungkannya sebagai aset. Apabila di kemudian hari mereka akan melakukan pembangunan, maka akan diperhitungkan.
“Ini salah satu contoh bahwa belum apa-apa, sudah ada kontribusi tambahan padahal belum dijalankan, itu nanti kita semua akan catat,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Gubernur Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya menambahkan, usai penghentian reklamasi, Pemprov DKI akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penataan di wilayah pesisir.
Selain itu, untuk koordinasi terkait pengelolaan wilayah darat dari pulau reklamasi, masih ujar Marco, Pemprov DKI juga melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya, untuk melahirkan satu raperda sebagai dasar hukum dari pengelolaan pulau reklamasi.
“Kami akan konsultasi Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk soal tata ruang laut. Kemudian konsultasi dengan Kementerian ATR dan Kepala BPN untuk tata ruang darat,” ujarnya.