RADAR NONSTOP- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan akan menghadiri sidang gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (16/4/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan pra peradilan yang dilayangkan pemohon sebagai kuasa hukum Irhami dan Diana, Sulaiman Sembiring dan rekan di PN Tangerang, ditunda.
Penundaan itu lantaran Polres Tangsel sebagai pihak termohon tidak hadir dalam sidang gugatan pra peradilan yang digelar perdana itu, pada Senin (13/4/2020) lalu.
BERITA TERKAIT :Ketika dikonfirmasi Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) terkait digugat pra peradilan, Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono membenarkan adanya gugatan tersebut.
Menurut AKP Muharram Wibisono, pihaknya memastikan akan menghadiri sidang gugatan pra peradilan yang ke dua di PN Tangerang, pada Selasa (21/4/2020) mendatang.
"Ya memang ada, kita juga akan menjalani semua. Kita tunggu hasilnya. Ya pasti dong, kita kan sesuai prosedur semua, kita tunggu hasilnya ya," terang AKP Muharram Wibisono di Mapolres Tangsel.
Muharram Wibisono menjelaskan terkait kronologi peristiwa di Cafe D-82, Sektor 9, Bintaro, Tangsel, yang menjadikan pihaknya (Polres Tangsel, red) digugat pra peradilan oleh Sulaiman Sembiring dan rekan.
Menurut Muharram, dalam peristiwa di Cafe D-82 itu, kata Muharram, telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 600 juta.
"Bukan diduga, karena memang sudah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dimana ada uang yang diperjanjikan yaitu sejumlah enam ratus juta yang tidak digunakan untuk kepentingan dari tujuan awal," ungkap AKP Muharram Wibisono.