Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sanksi Lembek Di Depok, Warga: PSBB Itu Apa Sih, Saya Taunya Kaya DKI

NS/RN/NET | Kamis, 16 April 2020
Sanksi Lembek Di Depok, Warga: PSBB Itu Apa Sih, Saya Taunya Kaya DKI
Ilustrasi
-

RADAR NONSTOP - Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat nampaknya tidak maksimal. Warga masih saja asyik keluar rumah. 

Bahkan, ada beberapa anak muda yang masih saja nongkrong di rumah bersama bebera temannya. Saat ditemui wartawan, banyak warga tidak tau soal PSBB. 

"Apa itu PSBB. Emang Depok PSBB kaya Jakarta ya, kok gak ada informasi," ungkap Irfan warga Pancoran Mas, Rabu (15/4) malam. 

BERITA TERKAIT :
Jadi Tersangka Lecehkan Bocah SMP, DPRD Kota Depok Kapan Ditahan? 
Insinerator TPA Cipayung Depok Didemo, Emak-Emak Demo Bawa Galon & Baskom 

Somad warga Sawangan mengatakan, dirinya memang tau PSBB. "Tak ada informasi, kalau PSBB ya saya tau karena kaya Jakarta kan," ungkapnya. 

Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad mengaku memantau perkembangan secara langsung dari sejumlah wilayah yang disambangi. Menurutnya, tahap awal PSBB diterapkan masih ada sejumlah pengendara dan masyarakat yang belum taat mematuhi aturan tersebut.

"Kami juga ikut memantau penerapan PSBB di Kota Depok di hari pertama, tadi masyarakat juga terlihat masih ada yang keluar rumah tanpa masker dan berkerumun mengabaikan jarak. Pengendara juga masih ada yang melanggar," kata Idris di Depok, Rabu (15/4/2020).

Bersama steakholder lainnya, Idris berencana akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya di hari berikutnya agar penerapan PSBB dapat mencapai tujuannya. Yakni, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin masif menjangkit masyarakat bahkan menyebabkan kematian.

"Saya minta Satpol PP untuk menindak secara merata para warganya agar pelaksanaan PSBB dapat berjalan maksimal," tuturnya.

Ketika penerapan PSBB telah dilaksanakan sesuai keputusan pemerintah pusat, maka aturan-aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Depok harus dijalankan oleh warganya.

"Belajar di rumah, bekerja di rumah, ibadah di rumah, berkumpul dibatasi, sarana hiburan dan olahraga ditutup, dilarang menggelar resepsi pernikahan dan khitanan, pembatasan jam operasional di pasar, tidak ada pelayanan makan di tempat pada rumah makan dan pembatasan serta jarak penumpang pada transportasi," ujarnya.

#PSBB   #Depok   #Jabar