Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sidang Pra Peradilan Sulaiman Melawan Polres Tangsel Ditunda

Doni | Senin, 13 April 2020
Sidang Pra Peradilan Sulaiman Melawan Polres Tangsel Ditunda
Sulaiman Sembiri dan Rekan, saat konferensi pers bersama awak media di Pengadilan Negeri Tangerang
-

RADAR NONSTOP- Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Nelson Panjaitan menunda gugatan pra peradilan yang diajukan oleh pemohon Sulaiman Sembiring dan rekan, selaku kuasa hukum Irhami dan Imelda, Senin (13/4/2020).

Seperti diketahui, gugatan pra peradilan itu dilayangkan oleh Sulaiman Sembiring dan rekan melawan Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Penundaan sidang pertama itu lantaran perwakilan Polres Tangerang Selatan, selaku termohon tidak hadir.

"Karena termohon tidak hadir, sidang ditunda. Apakah pemohon sepakat? Kalau sudah sepakat, untuk sidang ke dua nanti pada Selasa, tanggal 21 April 2020," jelas Hakim Nelson Panjaitan saat membacakan penundaan sidang.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes 

Dengan penundaan sidang itu, Sulaiman Sembiring mengaku kecewa lantaran Polres Tangerang Selatan selaku termohon tidak hadir dalam sidang.

"Teman-teman bisa tanya nanti konfirmasi walaupun kami berharap sebenarnya sebisa mungkin termohon hadir atau paling tidak memberitahukan, karena ini persoalan hak asasi manusia dari klien kami karena klien kami ditahan. Kami ingin menunjukkan proses sebagai tersangka itu diduga kuat menyalahi mekanisme yang diatur dalam KUHAP," terang Sulaiman Sembiring.

Sulaiman menjelaskan, pihaknya membawa bukti-bukti kuat dalam melakukan gugatan pra peradilan melawan Polres Tangerang Selatan. 

Bukti itu sedikitnya yakni penetapan tersangka terhadap kliennya pada tanggal 16 Desember 2019, yang dianggap cacat hukum. Pasalnya, kata Sulaiman, laporan polisi baru terjadi pada tanggal 15 Januari 2020. 

Selain itu terdapat bukti lagi, bahwa pada tanggal 21 Januari 2020, kliennya dipanggil Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan untuk Klarifikasi, tetapi status bukan sebagai tersangka.

Sementara, saat dikonfirmasi Polres Tangerang Selatan belum dapat memberikan keterangan terkait pihaknya digugat pra peradilan oleh penasehat hukum Sulaiman Sembiring dan rekan.