RADAR NONSTOP- Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Tangerang Selatan, Sukarya akhirnya angkat bicara terkait pemberian bantuan dengan ditempeli stiker bakal calon (Bacalon) Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (30/3/2020).
Anak buah Airlangga Hartarto yang saat ini menjadi Ketua Komisi II DPRD Tangsel itu menganggap kegiatan itu sebuah kewajaran sebagai pengurus Golkar untuk kader Golkar.
"Nah itu (Pilar Saga Ichsan, red) kader Partai Golkar, wajar sebagai pengurus Golkar Tangsel saya membantu kader Golkar untuk memperkenalkan kepada masyarakat," ungkapnya.
BERITA TERKAIT :Sukarya justru meminta kepada pengkritiknya soal bantuan dalam situasi tanggap darurat virus Corona atau covid-19 untuk memberikan sumbangan atau saran.
Menurut dia, DPP Golkar itu dalam memutus rantai penyebaran merebaknya virus Corona menghimbau apa pun bisa dilakukan untuk berbuat.
"Apa yang bisa dilakukan, DPP telah membantu alat-alat seperti alat pelengkap diri (APD), nah perintah agar DPP kepada seluruh jajaran Partai Golkar, terutama fraksi golkar yang ada di daerah tingkat II kabupaten/kota apa yang bisa dilakukan ya dilakukan dalam membantu pemerintah, membantu masyarakat dalam menghadapi memutus rantai penyebaran virus corona ini," kata Sukarya.
Ia menilai, dalam menghadapi situasi tanggap darurat penanggulangan virus Corona meminta kepada pengkritiknya untuk jangan saling koreksi, jangan suka banyak nyalahi, dan meminta untuk tenang.
"Dengan tenang dan menyumbang, kalau enggak bisa nyumbang, memberikan saran. Jangan saran yang sumbang, apa yang bisa lakukan yang bisa berbuat saya berusaha nyumbang kepada masyarakat yang informal," kata Sukarya
Politikus Golkar itu mengaku tidak bisa diam jika melihat warga diminta untuk berdiam di rumah. Sebagai kader Golkar, kata dia, hanya bisa membantu warga dengan menyumbang.
Terpisah, Ketua Komisi Pengawasan Bawaslu Tangsel, Jazuli menyampaikan terkait adanya persoalan itu pihaknya menyebut belum ada pelanggaran yang dilanggar oleh Bacalon.
Menurut Jazuli, seandainya pembagian bahan pangan tersebut dibagikan pada masa kampanye setelah ditetapkan sebagai calon justru hal tersebut masuk kategori pelanggaran.
"Kalau dibagikan setelah jadi calon dan masa kampanye masuk pelanggaran, kalau sekarang pilar ini siapa? Calon belum, ASN juga bukan. Yang ini tentu yang pake seragam Dishubnya, dasarnya saat ini semua belum ada aturan karena belum sebagai calon apa lagi tahapan diundur," jelas Jazuli.