Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Rp 27 Triliun Untuk Lawan Corona, Duit Rapat Dan Seminar Pejabat Dipangkas 

NS/RN | Kamis, 19 Maret 2020
Rp 27 Triliun Untuk Lawan Corona, Duit Rapat Dan Seminar Pejabat Dipangkas 
-

RADAR NONSTOP - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah membuat postur anggaran untuk melawan virus Corona. Mantan Direktur Bank Dunia ini akan menggelontorkan duit sekitar Rp 27 triliun.

Sri Mulyani akan mengambil pos anggaran APBN di kementerian dan lembaga negara yang dianggap tak penting dan kegiatan kurang perioritas. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 yang ditujukan agar setiap K/L.

Duit itu diambil dari dana belanja barang, khususnya belanja yang tidak mendesak seperti perjalanan dinas, baik dalam negeri dan luar negeri, lalu pertemuan seperti rapat, seminar, workshop, serta penyelenggaraan event. 

BERITA TERKAIT :
19,9 Ribu Ibu Hamil Kurang Energi, Sri Mulyani Sebut Anggaran Kesehatan Rp187,5 T
Perjalanan Dinas Pejabat Cuma Belanja Dan Foto-Foto

Sedangkan dari belanja modal bisa berasal dari anggaran yang masih diblokir, dalam proses tender, dan sisa lelang.

"Estimasi ada potensi dana sekitar Rp 5-Rp 10 triliun yang bisa direalokasi untuk penanganan covid-19," aku Sri Mulyani di Jakarta.

Sedangkan yang berasal TKD, Sri Mulyani juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah tahun 2020. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Revisi dan Realokasi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Dari aturan ini diestimasi ada dana sekitar Rp 17,7 triliun yang bisa dimanfaatkan untuk menangani virus corona. Dengan rincian, dari DBH sebesar Rp 463,12 miliar, DAU Rp 4 triliun, dan DID sebesar Rp 4,12 triliun. Serta dari DAK Fisik Kesehatan sebesar Rp 4,9 triliun dan DAK NF-BOK sebesar Rp 3,55 triliun.