RN - Jumlah perokok di Indonesia terus naik. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberikan warning.
Data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia tahun 2021 menunjukkan angka perokok sekitar 70,2 juta orang dewasa (34,5% dari populasi dewasa) menggunakan tembakau. Prevalensi merokok pada laki-laki dewasa adalah 65,5%, sedangkan pada perempuan dewasa adalah 3,3%.
Menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, diperkirakan ada 70 juta perokok aktif di Indonesia.Dari jumlah tersebut, sekitar 7,4% adalah perokok pada rentang usia 10-18 tahun.
BERITA TERKAIT :WHO menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk segera menerapkan kemasan berstandar polos bagi seluruh produk tembakau dan nikotin sebelum dilepas ke pasaran.
Seruan itu disampaikan Perwakilan WHO untuk Indonesia N. Paranietharan dalam rangka menekan laju penggunaan tembakau sebagai bahan baku rokok konvensional maupun nikotin pada rokok elektrik.
Diketahui, biaya kesehatan akibat penyakit terkait merokok sangat besar. Kajian Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) pada tahun 2021 menyebutkan biaya kesehatan akibat merokok mencapai Rp17,9 triliun hingga Rp27,7 triliun per tahun (Source 2.1).
Beban ini sebagian besar ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan melalui subsidi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang berarti membebani anggaran negara (Source 3.1).
"Kemasan standar adalah upaya yang telah terbukti mampu menangkal kemampuan industri tembakau memasarkan produk berbahaya, menjadi seolah-olah aman atau menarik," kata Paranietharan dalan keterangannya di Jakarta, Jumat (30/5).
Dikatakan Paranietharan, kemasan standar atau polos tidak mencantumkan logo merek, warna, maupun unsur promosi pada kemasan produk.
Di antara negara-negara G20, Arab Saudi, Australia, Inggris, Kanada, Prancis, dan Turki telah memberlakukan kebijakan ini.
Di kawasan ASEAN, Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand juga telah mengadopsi kemasan standar dan tengah berada di berbagai tahap pelaksanaan.
Paranietharan mengatakan industri tembakau terus menentang kemasan standar dengan klaim yang tidak berdasar, seperti memicu perdagangan ilegal, merugikan pelaku usaha kecil, dan melanggar hukum perdagangan.
Secara hukum, Indonesia berada pada posisi yang kuat untuk melangkah lebih jauh. Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang solid untuk mengadopsi kemasan standar.