RADAR NONSTOP - Mengendapnya duit di bank daerah lantaran pemda setempat enggan menggunakan. Kabar beredar, kepala daerah takut jika asal pakai berdampak pada penangkapan KPK.
"Kami pilah-pilah dong, kalau masalah kan bahaya dan bosa kena KPK," ungkap salah satu kepala daerah di acara Rakornas Investasi 2020 yang digelar oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kesal. Dia menuding para kepala daerah tidak bisa memanfaatkan dana yang dikirim dari pemerintah pusat ke daerah di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
BERITA TERKAIT :Sepanjang 2004-2019, KPK telah memproses pidana 114 kepala daerah, yakni 17 gubernur, 74 bupati, dan 23 wali kota. Kebanyakan perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah berupa suap dan gratifikasi.
Berdasarkan data, ada 81 kasus suap dan gratifikasi selama 2004-2019. Perkara korupsi lain yang juga banyak adalah penyalahgunaan anggaran dan pengadaan barang/ jasa, masing-masing sebanyak 27 dan 13 perkara.
Seperti diberitakan, Jokowi kesal lantaran dana sekitar Rp 220 triliun mengendap alias parkir di bank daerah. Kesal Jokowi di hadapan para gubernur, bupati hingga walikota saat membuka acara Rakornas Investasi 2020 yang digelar oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Karena di sini hadir gubernur bupati dan walikota. Mengkoleksi atau memungut pajak itu sangat sulit sekali pemerintah pusat kemudian transfer daerah baik dalam bentuk DAU maupun DAK," tuturnya di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Menurutnya pemerintah pusat sudah susah payah mengumpulkan penerimaan negara seperti pajak. Uang itu kemudian disebar ke daerah dengan tujuan bisa meningkatkan perekonomian daerah.
Tapi ternyata uang itu tidak dipergunakan dengan baik. Uang sudah dikirimkan hanya mengendap di rekening Pemda. Jokowi pun geram mendengar hal itu
"Ini perlu saya peringatkan di November dan Oktober 2019 yang lalu, uang yang berada di bank-bank daerah di mana APBD itu disimpan masih pada angka Rp 220 triliun. Sehingga tidak mempengaruhi ekonomi daerah," tambahnya.
Angka uang Pemda yang mengendap di bank daerah itu turun jadi Rp 110 triliun di Desember 2020. Namun tetap saja Jokowi geram. Sebab uang sebanyak itu bisa dimanfaatkan untuk menggerakkan roda perekonomian.
"Kalau itu bisa dihabiskan sebetulnya beredar di masyarakat ini akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi mempengaruhi kesejahteraan yang ada di daerah itu," tuturnya.
Dia ingin agar para gubernur, bupati dan walikota bersikap tegas. Jokowi tak ingin tahun ini ada pengendapan uang sebesar itu.
"Kemudian juga bupati walikota harus tegas dengan ini jangan sampai dinas keuangannya menyimpan uang hibah sebanyak ini jangan ulangi lagi di tahun 2020," tutupnya.