RADAR NONSTOP - Putri Natasiya akhirnya bernafas lega. Dia resmi menjadi cowok setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan ganti kelamin.
"Menetapkan pemohon merubah status jenis kelamin dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," kata hakim tunggal R Anton Widyopriyono saat membacakan putusan di Ruang Kartika 2, Rabu (18/2/2020).
Usai diputus menjadi laki-laki, hakim juga langsung memerintahkan pemohon agar langsung melaporkan status jenis kelaminnya ke kantor Dispendukcapil. Hakim memberikan waktu 30 hari sejak putusan salinan dibacakan.
BERITA TERKAIT :Hakim meminta kepada Putri untuk segera melaporkan ke Dispendukcapil Kota Surabaya dan Dispendukcapil Kabupaten Blora paling lambat 30 hari sejak putusan salinan keputusan.
Usai mendengar permohonannya ganti kelamin dikabulkan, Putri mengaku lega dan bersyukur. Sebab, selama ini ia mengaku tidak tenang menunggu hasil keputusan pengadilan.
"Tegang sih tadi. Alhamdulillah (dikabulkan). Setelah ini langsung pulang," ujar Putri usai sidang putusan.
Martin Suryana kuasa hukum Putri juga mengatakan bahwa permohonan penyempurnaan jenis kelamin yang diajukan kliennya telah tuntas. Sebab dengan begitu kodrat dan jati diri kliennya telah kembali.
"Karena telah mengembalikan seorang anak manusia untuk kembali pada jati diri dan kodratnya. Yang perlu diketahui masyarakat tidak ada ganti jenis kelamin tapi penyempurnaan jenis kelamin," tandas Martin.
Putri menjalani operasi kelamin di RSUD dr Soetomo. Pengacara Putri, Martin Suryana, menyatakan bahwa operasi tersebut bertujuan menyempurnakan operasi pertama pada pertengahan tahun lalu.
Putri menderita kelainan hipospadia berjenis kelamin laki-laki. Namun, alat kelaminnya mirip perempuan. Uretra atau lubang kencing berada di bawah penis, bukan di ujung.
Keterangan tersebut disampaikan ibunya, Susilowati, dalam sidang pekan lalu. Dia harus dioperasi untuk mengganti lokasi uretra.
Martin meyakini operasi itu tidak berdampak terhadap permohonan ganti status jenis kelamin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebab, bukti-bukti yang dilampirkan bahwa Putri berjenis kelamin laki-laki bukan perempuan sudah kuat. Salah satunya, uji kromosom dari rumah sakit.
Hasil uji lab tersebut menyatakan bahwa kromosom Putri XY yang berarti laki-laki, bukan XX atau perempuan.
Seperti diberitakan, Putri mengajukan permohonan ganti status kelamin dari perempuan menjadi laki-laki. Permohonan ke pengadilan itu merupakan syarat untuk mengubah identitas kependudukannya yang selama ini tercatat perempuan. Remaja 19 tahun yang tinggal di Bulak Rukem tersebut sebenarnya laki-laki yang menderita hipospadia. Dia berfisik laki-laki, tidak berpayudara, berjakun, dan tidak haid.