RN- Ketua umum Aktivis Muda Jakarta (AMJ) Dwi yudha saputro, turut menyikapi terkait vonis mati majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Yudha sebagai Ketua Umum AMJ menyatakan bahwa vonis mati yang dijatuhkan oleh hakim ini merupakan putusan yang mendasar pada tekanan publik yang mendominasi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Joshua Hutabarat.
“Kita mengapresiasi apa yang sudah menjadi keputusan hakim, namun kami menduga bahwa vonis mati pada ferdy sambo dan putusan 1,5 tahun pada pelaku utama pembunuhan richard eliezer ini conding atas dasar tekanan publik. Saya menilai, Jika majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menilai Bharada Richard Eliezer itu sebagai justice collaborator Maka harus dilihat juga SEMA Nomor 4 Tahun 2011. Bahwa, salah satu syarat justice collaborator adalah bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut." ungkap Yudha
BERITA TERKAIT :Selain itu, putusan kontroversi atau vonis mati kepada Ferdy Sambo ini turut juga mendatangkan kecaman keras dari berbagai pihak, mulai dari tokoh agama, aktivis HAM juga NGO lainnya seperti Amnesty dan IPW.
“IPW menyatakan, Sambo tidak layak mendapat hukuman mati, setinggi-tingginya hukuman seumur hidup. Harusnya ada hal-hal yang meringankan dong dari Ferdy Sambo, masa diabaikan semuanya,” Ungkap Sugeng Teguh Santoso, dikutip dari Media
Sebagai penutupnya, Yudha selaku Ketua Umum AMJ berharap agar kuasa hukum Ferdy Sambo agar segera melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis mati ini.
“Harapan kami kuasa hukum Ferdy Sambo segera melakukan upaya banding, dan kami harapkan hakim pada pengadilan tinggi harus sadar betul bahwa hukum tidak boleh tunduk terhadap tekanan dari manapun" tutup Yudha