RN - Wajah pengadilan kembali tercoreng. Aksi dugaan suap kepada para hakim terkuak.
Para tuhan dunia itu disebut-sebut memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur di pengadilan (PN) Surabaya. Ada dugaan kuat upaya suap dan gratifikasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tak hanya menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka, tetapi juga pengacara dari Ronald Tannur yaitu Lisa Rahmat atau LR. Kejagung menangkap Lisa di Jakarta.
BERITA TERKAIT :"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya, sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Tiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Abdul Qodar menyebut, usai Ronald Tannur divonis bebas oleh PN Surabaya. Ada dugaan kuat upaya suap dan gratifikasi.
"Pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga, ED, HH, dan M, mendapat suap atau gratifikasi dari pengacara LR," katanya.
Kejagung pun menetapkan tiga hakim dan pengacara dari Ronald Tannur itu sebagai tersangka. Kejagung mengaku memiliki bukti yang cukup.
"Pada 23 Oktober 2024, Jaksa Penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M, dan satu pengacara atas nama LR, sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan gratifikasi," katanya.
Sementara Mahkamah Agung (MA) telah memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan hakim PN Surabaya terkait putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera.
Hakim membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. "Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," demikian isi amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).
Adapun, perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 diadili oleh Ketua Majelis Soesilo bersama 2 anggota majelis, Anilai Mardhiah dan Sutarjo.
"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi.
Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.
Kini, ketiga hakim yang menangani perkara itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap.
Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT.