Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Hakim Yang Vonis Ringan Suami Artis Dewi Sandra Dapat Promosi Diprotes

RN/NS | Selasa, 13 Mei 2025
Hakim Yang Vonis Ringan Suami Artis Dewi Sandra Dapat Promosi Diprotes
Harvey Moeis dan hakim Eko Aryanto.
-

RN - Hakim Eko Aryanto lagi jadi sorotan. Usai dirinya membonis ringan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis malah dapat promosi.

Promosi Eko diprotes. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyorot ketua majelis hakim yang menangani kasus korupsi suami artis Dewi Sandra, Harvey Moeis. Eko disebut-sebut dipromosikan menjadi hakim tinggi. 

MAKI kecewa Eko malah menjadi hakim tinggi. Keputusan pemindahan Eko tertuang dalam rapat pimpinan MA pada 9 Mei 2025 yang dibenarkan jubir MA Yanto. 

BERITA TERKAIT :
Mutasi Pengadilan Tinggi Besar-Besaran, Dampak Hakim Banyak Kena Suap?

Hasil rapat pimpinan itu memutuskan MA merotasi 41 jabatan di wilayah pengadilan tinggi, salah satunya Eko, menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Papua Barat.

"Saya memahami kecewa karena Hakim Eko ini menurut saya diduga melakukan tidak profesional karena memberikan hukuman ringan kepada Harvey Moeis dengan kalimat-kalimat yang meringankan," ujar koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

Menurutnya, terdakwa korupsi dengan total kerugian di atas Rp 100 miliar harus divonis hukuman seumur hidup penjara. Tapi Eko malah memvonis Harvey Moeis dengan hukuman ringan, yakni 6 tahun 6 bulan penjara.

"Ternyata Hakim Eko ini bukan mutasi atau seakan-akan dihukum gitu. Karena sebentar (bertugas) ke Sidoarjo, sudah dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Papua Barat. Apapun itu promosi gitu. Menurut saya belum waktunya karena belum menjalani 'sanksi'," jelas Boyamin.

Boyamin mengutarakan kekecewaannya. Ia menilai masih banyak masalah dalam proses promosi dan mutasi di Mahkamah Agung.

"Jadi ini banyak hal yang menurut saya justru malah amburadul sistem mutasi dan promosinya yang dilakukan Mahkamah Agung terhadap orang-orang yang sekarang ini dilakukan mutasi maupun promosi gitu.

Ia mengatakan banyak hakim yang kinerjanya tak bagus, malah dipromosikan menjadi Hakim Tinggi. "Seperti Pak Eko ini kan menurut saya tidak layak itu. Ini malah menjadi Hakim Tinggi gitu," pungkasnya.

Diketahui, ada 41 hakim yang dimutasi, di antaranya ketua, wakil ketua, hingga hakim tinggi di pengadilan tinggi seluruh Indonesia. Nama Eko Aryanto masuk daftar nama hakim yang dimutasi.

Eko Aryanto merupakan hakim ketua yang menyidangkan perkara timah dengan terdakwa Harvey Moeis di tingkat pertama. Eko menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Dalam amar putusannya saat itu, hakim menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang. Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara. Namun saat ini vonis Harvey sudah diperberat di tingkat banding, suami artis Sandra Dewi itu divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Eko dimutasi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Papua Barat. Sebelumnya, pada April, Eko yang semula hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipindahkan menjadi hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.