RN - Maria Ekowati tak kuasa menahan air mata. Wajahnya sendu saat hakim membacakan putusan vonis Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Hasto Kristiyanto.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
BERITA TERKAIT :Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7).
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan indepedensi lembaga KPU.
Majelis memutuskan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK dalam perkara Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
"Ya itu tadi kita terima dengan kepala tegak, tersenyum. Semoga Tuhan memberkati, terima kasih semuanya," kata Maria Ekowati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo yang hadir di persidangan menilai majelis hakim cukup bijaksana dalam menjatuhkan vonis terhadap Hasto. Ganjar mengatakan Hasto sedang memikirkan untuk mengajukan banding atau tidak.
"Saya kira hakim cukup bijaksana dan setelah diputuskan saya kira sekarang Mas Hasto dan tim penasihat hukum sedang memikirkan entah akan menggunakan haknya bahkan upaya hukum, karena saya kira masih ada 2 tahapan yang pasti mereka akan perbincangan di antara penasihat hukum dengan Mas Hasto untuk melakukan upaya atau menerima. Kita kasih kesempatan mereka untuk mencerna lagi," kata Ganjar.