Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Tom Lembong & Hasto Bebas Dari Bui, Abolisi Amnesti Sudah Diteken 

RN/NS | Jumat, 01 Agustus 2025
Tom Lembong & Hasto Bebas Dari Bui, Abolisi Amnesti Sudah Diteken 
-

RN - Akhirnya Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bebas dari bui. Surat bebas keduanya sudah diteken Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Tom Lembong yang pernah menjabat sebagai Menteri perdagangan (Mendag) itu dituduh korupsi impor gula. Sementara Hasto keseret kasus suap KPU yang menyeret buron Harun Masiku.

Tom Lembong bebas lewat pengajuan abolisi dan Hasto dengan amnesti.

BERITA TERKAIT :
Tom Lembong Bebas Dari Bui, Disambut Pendukung Di Rutan Cipinang
Hasto Bebas, Pulang Ke Rumah Langsung Ikut Ke Kongres PDIP Di Bali?

"Karena semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan," kata Supratman di DPR RI pada Kamis (31/7/2025). 

Supratman menegaskan pengampunan ini ditujukan guna merajut kebersamaan sesama anak bangsa. Supratman berharap pengampunan ini pula dapat menjamin kondusivitas bernegara. 

"Nah karena itu saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti, itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan diantara semua anak bangsa," ujar Supratman. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah secepatnya menelaah kabar pengabulan amnesti untuk Hasto. Untuk sementara ini, KPK memastikan upaya pengajuan banding atas vonis Hasto belum berubah. 

"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut, sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," kata Budi dalam keterangannya pada Kamis (31/7/2025).

Sedangkan Ketua KPK Setyo Budiyanto ogah menjelaskan secara gamblang mengenai dampak pengampunan kepada Hasto. Setyo hanya menjawab normatif soal Presiden yang berwenang memberi pengampunan. "Kewenangan presiden sesuai UUD 1945," ujar Setyo. 

Persetujuan DPR 

Bebasnya Tom Lembong dan Hasto tinggal ketok palu di DPR. Diketahui, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. 

Sementara abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Dasco mengatakan Prabowo telah mengirim surat untuk meminta persetujuan DPR terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

"Persetujuan terhadap surat presiden R43/Pers/ tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.

Dasco menyebut Prabowo juga memberikan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kristiyanto.

"Surat presiden 42 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Vonis hakim kepada Tom Lembong menimbulkan tanda tanya karena dianggap tidak masuk akal. Begitu juga dengan Hasto yang vonisnya dianggap aneh.