Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Prabowo Ajukan Amnesti Hingga Abolisi, Tom Lembong & Hasto Bakal Bebas Dari Bui  

RN/NS | Kamis, 31 Juli 2025
Prabowo Ajukan Amnesti Hingga Abolisi, Tom Lembong & Hasto Bakal Bebas Dari Bui  
Tom Lembong dan Hasto saat bertemu di pengadilan.
-

RN - Kabar gembira. PDIP bakal sumringah setelah adanya rencana Presiden Prabowo Subianto mengusulkan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. 

Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya. Selain Hasto, Prabowo juga akan meminta abolisi kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. 

BERITA TERKAIT :
Tom Lembong Bebas Dari Bui, Disambut Pendukung Di Rutan Cipinang
Hasto Bebas, Pulang Ke Rumah Langsung Ikut Ke Kongres PDIP Di Bali?

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Dengan kata lain, abolisi adalah bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara untuk menghentikan proses hukum suatu perkara pidana. 

Kepastian status hukum Hasto dan Tom Lembong dikatakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Dasco mengatakan Prabowo telah mengirim surat untuk meminta persetujuan DPR terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

"Persetujuan terhadap surat presiden R43/Pers/ tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.

Dasco menyebut Prabowo juga memberikan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kristiyanto.

"Surat presiden 42 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Vonis hakim kepada Tom Lembong menimbulkan tanda tanya karena dianggap tidak masuk akal. Begitu juga dengan Hasto yang vonisnya dianggap aneh.