Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ada Sengketa, PN Sidang Pemeriksaan Setempat di Lahan Kantor Polres Jakbar

RNBR | Jumat, 25 Agustus 2023
Ada Sengketa, PN Sidang Pemeriksaan Setempat di Lahan Kantor Polres Jakbar
-

RN- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat melakukan Proses Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara sengketa lahan antara 13 ahli waris keluarga almarhum Mohammad Zen bin Koleng dan Polda Metro Jaya cq Polres Jakarta Barat.

Sidang Pemeriksaan ( Descente) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Suwardi, SH, MH dan panitera Baek  Mustikawati, SH. Serta hadir Badan Pertanahan Nasional (BPN)  dan 13 ahli waris Kuasa Hukumnya Fauzie, SH dan Asterina Julifenti, SH,MH dari  kantor Advokat dan Konsultan Hukum Hazirun Tumanggor SH, MH, CLA & Rekan,!Kamis (24/8/2023).

Dalam Pemeriksaan Ini hadir juga Kepala Dinas Hukum Polres Jakarta Barat Kompol Budi Cahyono, SH, MH dan jajaran dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat, Jakarta Barat.

BERITA TERKAIT :
Habib Rizieq Shihab Juga Ajukan Amicu Curiae, Sidang MK Makin Seru Nih... 
Keterangan 4 Menteri Ambyar, Yusril Nyinyir Dan Sebut Refly Harun Kurang Canggih 

Terkait sengketa lahan ini, gugatan 13 orang ahli waris dilakukan lantaran Kepolisian Republik Indonesia up Polda Metro Jaya telah memiliki Sertifikat  Hak Pakai di atas lahan yang merasa belum pernah mereka menjual lahan tersebut.

"Kami menggugat Kapolri, Polres Jakbar, dan BPN Jakarta Barat yang telah  menerbitkan sertifikat di atas lahan milik klien kami yang merupakan Ahli Waris almarhum M Zen Bin Koleng. Polri juga menguasai fisik lahan, tersebut," ujar Fauzie SH, kuasa hukum 13 Ahli Waris  kepada wartawan usai Sidang Pemeriksaan  Setempat.

Ke-13 orang ahli waris Alhmarhum Muhammad Zen Bin Koleng itu yakni, 1.Hj Hindun Bin M Zen, 2.M Syapri bin H Mursali, 3.M Syapei bin H Mursali, 4.M Yahman bin Mursali, 5.Khoirunnisa bin Mursali, 6.Muriyati bin Mursali, 7.Hasyim bin Matsani, 8.Dahtiar bin Samsudin,9 Mahful bin Mawi, 10. Muryati bin Diding 11. Indah bin Husnani, 12. Nur Wahyu Hidayat bin Diding, 13. Mustari bin Mustar.

Berdasarkan penetapan Pengadilan Agama  Jakarta Barat, Akta pernyataan para Ahli Waris  pembagian harta peninggalan No  12/P3.HP/2008/PA.JB tertanggal 23 Mei 2008.

Tergugat I ( Kapolri) Polda Metro Jaya), Tergugat II Kapolres Jakarta Barat, dan Tergugat III Kepala BPN Jakarta Barat.

"Awal dasar hak tanah para Ahli Waris adalah eigendom verponding No 6389 atas nama Baneng Riun bin Bajing. Tanah seluas 16 435 meter persegi atas nama Baneng Riun bin Bajing No Fatsal  21771 Kohir 47 tahun 1959 yang terletak di Jalan Daan Mogot  RT 1, RT 4, RT5 dan RT 6 RW 2 Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta," kata Fauzie lagi.

Lebih lanjut Fauzie menjelaskan bahwa para Ahli Waris tidak pernah menjual kepada siapapun, apalagi tidak pernah menjual kepada tergugat.

" Bahwa ternyata tanah milik para Tergugat telah berdiri bangunan dari Tergugat II sebidang tanah berdasarkan  sertifikat Hak Pakai No 3 Kedoya Utara,  terletak di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat luas tanah 16.435 M2 atas nama Kepolisian Negara  Republik Indonesia cq Polda Metro Jaya di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN)  Jakarta Barat tertanggal  29 Oktober 1996.

Para Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum, melanggar hak orang lain. Tergugat III kesalahan  secara sengaja menerbitkan Sertifikat Hak Pakai No 3.

" Kepala kantor pertanahan menerbitkan keputusan pemberian  Hak Pakai  atas tanah yang dimohon  atau keputusan penolakan permohonan/ Pakai yang disertai dengan alasan penolakannya berdasarkan pertimbangan dari Panitia A atau petugas Konstatasi dan pertimbangan kepala seksi," ucap Fauzie.

"Klien kami mengalami kerugian materiil triliunan rupiah dan kerugian imateriil ratusan miliar," katanya menambahkan.

Advokat senior ini mengajukan permohonan sita jaminan. "Agar gugatan ini tidak sia sia maka kami mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk dapat diletakkan  sita jaminan atas harta benda Twrgugat I termasuk objek sengketa yang merupakan hak milik para penggugat yakni Sertifikat Hak Pakai No 3 Kedoya Utara," ujarnya. 

Sementara itu, Kadiskum Polres Jakbar Kompol Budi Cahyono, SH,MH mengatakan, bahwa Sidang Pemeriksaan Setempat ini adalah bagian dari proses persidangan. 

"Sidang Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim PN Jakbar ini bagian dari proses persidangan yang  sudah berjalan. Ya akan dilanjutkan keterangan saksi-saksi. Kami  juga sudah menyiapkan saksi dipersidangan nanti," ujar Budi Cahyono.