RN - Ketua KPU Hasyim Asyari kembali berulah. Alhasil, Hasyim kena sentil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
Hasyim ditegur lantaran diduga terlihat sedang tertidur ketika sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4).
Momen ini terjadi ketika Suhartoyo mempersilakan pihak termohon untuk mengutarakan pertanyaan kepada ahli yang dihadirkan pihak pemohon, Didin S Damanhuri.
BERITA TERKAIT :"Dari termohon ada pertanyaan? Pak Hasyim tidur ya?" kata Suhartoyo.
Terlihat wajah Hasyim yang awalnya terlihat sedang menunduk langsung menengadah ke arah Suhartoyo.
Merasa tidak ada pernyataan dari pihak termohon, Suhartoyo lantas memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menanggapi pemohon. "Dari pihak terkait," kata Suhartoyo.
Tak hanya ini saja, Suhartoyo juga sempat meminta Hasyim untuk bersemangat lantaran berbicara agak lambat.
Awalnya, Hasyim merespons ahli dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud bernama I Gusti Putu Artha yang menilai KPU salah prosedur karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Sebagai pihak termohon, hakim Suhartoyo pun memberikan kesempatan kepada KPU untuk bertanya.
"Dari termohon ada pertanyaan?" ucap Suhartoyo.
Hasyim lalu merespons keterangan I Gusti Putu Artha. Hasyim pun meminta untuk membaca Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Terimakasih majelis, saudara ahli, sekiranya saudara membaca amar putusan MK nomor 90. Sekiranya saudara ada mungkin bisa dibaca," kata Hasyim.
Di sini, Suhartoyo lantas menegur Hasyim yang berbicara agak lambat. Dia meminta Hasyim semangat.
"Semangat sedikit pak," ujar Suhartoyo.
"Saya pelan-pelan menghormati ahli, nanti kalau terlalu ini," timpal Hasyim.
Suhartoyo meminta Hasyim tidak terlalu santai karena waktu persidangan terus berjalan.
"Jangan terlalu santai. Waktu," timpal Suhartoyo lagi.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK lantaran tidak terima dengan keputusan KPU memenangkan Prabowo-Gibran. Sidang sengketa pilpres ini masih berjalan dan diproses oleh Mahkamah Konstitusi.