RN - Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin ketiban berkah. Pria kelahiran 1 Februari 1980 di Sidoarjo, JawaTimur ini ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari.
Ditunjuknya mantan Presiden Mahasiswa (BEM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).
"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami memutuskan untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi," kata Komisioner KPU Agus Melaz.
BERITA TERKAIT :Sebelumnya, Komisioner KPU Bidang Teknis Idham Holik menjelaskan pergantian rapat pleno penentuan Plt. Ketua KPU RI itu berdasarkan Pasal 72 PKPU No.5 Tahun 2022.
Dalam aturan itu, terdapat sejulmah faktor alasan untuk dilakukan rapat pleno penentuan pengganti Ketua KPU RI. Yakni; meninggal dunia, berhalangan tetap, hingga diberhentikan dari jabatan ketua karena terbukti melanggar kode etik.
"Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan," bunyi Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022.
Adapun DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila atau mesum terhadap korban yang merupakan perempuan anggota PPLN di Den Haag, Belanda.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy'ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).
Selain itu, DKPP mengungkap adanya komunikasi pengadu yang meminta Hasyim membawakan sejumlah barang yang tertinggal di Jakarta ke Belanda.
"Terjadi juga komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu melalui WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2023. Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta," kata DKPP.
DKPP menyebut Hasyim lantas memberikan sejumlah list barang titipan yang akan dibawakan ke Belanda. Salah satu barang yang disebutkan adalah CD atau celana dalam.
"Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan Pengadu berupa: 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pak cwie mie," kata DKPP.
Pengadu CAT disebut mempertanyakan celana dalam yang dimaksud, karena bukan menjadi barang yang dititipkan. Namun Hasyim menjawab hal tersebut hanya keselip.
"Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan 'CD', padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: 'Ohw maaf keselip hahaha'," ujar DKPP.
DKPP menilai tindakan Hasyim melanggar etika penyelenggara pemilu. Sebab, menurutnya, Hasyim menyisipkan kepentingan pribadi saat melaksanakan tugasnya sebagai Ketua KPU.
"Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Teradu terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya. Permintaan Teradu untuk jalan berdua dengan Pengadu tidak patut dilakukan mengingat status Teradu yang sudah berkeluarga," ujar DKPP.
"Selain itu, isi chat Teradu yang menuliskan 'CD' yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status Teradu sebagai atasan dari Pengadu dan Teradu sudah berkeluarga. Apalagi dalam pesan Pengadu kepada Teradu tidak ada titipan berupa 'CD' untuk dibawa ke Belanda," sambungnya.
Bahkan, DKPP menyebut kalau Hasyim mendesak korban untuk bertemu hingga melakukan hubungan badan atau Making Love alias ML pada Oktober 2023.
Sementara Hasyim mengucapkan rasa syukur dan terima kasih. Dia mengaku sudah dibebastugaskan meski KPU sendiri akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Saya menyampaikan mengucapkan alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
"Sebagaimana teman-teman jurnalis ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara dimana saya jadi teradu. Dan sebagaimana diketahui substansi, teman-teman tadi sudah mengikuti semua," kata Hasyim.