RN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari akhirnya dipecat. Dia dipecat setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pada Rabu (3/7).
Hasyim dipecat atas laporan anggota PPLN Den Haag, Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terkait kasus dugaan asusila tersebut.
Dalam sidang putusan DKPP terungkap, Hasyim sempat membuat surat perjanjian untuk menikahi dan memberikan sejumlah fasilitas kepada CAT. Surat itu dibuat usai keduanya melakukan hubungan badan secara paksa di salah satu hotel di Belanda.
BERITA TERKAIT :Perjanjian itu ditandatangani Hasyim lantaran CAT mendatanginya ke Jakarta dalam maksud menagih janji untuk dinikahi. Saat wanita yang pernah ditidurinya datang dari Belanda ke Jakarta, Hasyim memberikan sejumlah fasilitas untuk ACT.
“Bahwa pengadu datang ke Jakarta pada tanggal 9 Desember 2023 difasilitasi oleh teradu (Hasyim Asy'ari) berupa tiket pesawat dan menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan,” tegas majelis DKPP dalam putusannya.
Apartemen itu dipesan atas Wildan Sukhoyya yang merupakan asisten Hasyim dan digunakan ACT selama sekitar satu bulan, sejak 8 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024.
Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada pengadu layaknya prenuptial agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh teradu.
Surat perjanjian itu juga disebut relevan dengan peristiwa mereka melakukan hubungan badan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda, yang terjadi pada 3 Oktober 2023.
Dikettahui, Hasyim menjabat sebagai anggota KPU sejak 2016 untuk kepengurusan masa jabatan 2012-2017. Saat itu ia menjadi pengganti antarwaktu (PAW) dari Ketua KPU Kamil Manik yang meninggal dunia.
Pada periode berikutnya yaitu 2017-2022, Hasyim kembali mengajukan diri sebagai anggota KPU RI. Ia pun terpilih dan dilantik sebagai anggota KPU.
Dalam berkas profil Hasyim di website KPU, Hasyim berstatus kawin dengan 3 anak. Istrinya bernama Siti Mutmainah, S.E., Akt., M.Si.
Selain menjadi anggota KPU RI, pria kelahiran Pati, 3 Maret 1973, itu berstatus dosen ASN di Universitas Diponegoro (Undip). Di kampus tersebut ia mengajar di Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Hasyim merupakan sarjana hukum dari Universitas Jenderal Soedirman. Ia lalu melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Gadjah Mada.
Gelar Magister Sains ia dapatkan pada 1998 lewat tesis berjudul Demokratisasi Melalui Civil Society: Studi Tentang Peranan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam Pemberdayaan Civil Society di Indonesia 1971-1996.
Pada 2012, Hasyim lulus dari University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia. Di kampus tersebut ia mendapatkan gelar Ph.D dalam bidang Sosiologi Politik lewat disertasi berjudul "Konsolidasi Menuju Demokrasi: Kajian Tentang Perubahan Konstitusi dan Pilihan Raya 2004 di Indonesia”.
Pengalaman berorganisasi Hasyim juga tidak sedikit. Ia pernah menjadi anggota komisi Bidang Akademik dan Pengembangan Pengajaran Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) pada 2015-2020.
Dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia Lazis Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Jawa Tengah pada 2009-2014. Serta menjadi Sekretaris Komisi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Daerah Jawa Tengah, Semarang pada 2001-2006.
Selain itu Hasyim juga banyak terlibat di organisasi yang berkaitan dengan Nadhalatul Ulama. Di antaranya Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah, Semarang (2014-2018); Ketua Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Bidang Demokrasi dan Pemilu, Jakarta (2012-2017); Wakil Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah (2010-2014), Anggota Lajnah Bahtsul Masa’il Diniyyah, Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, Semarang (2000-2003).
Sedangkan saat menjadi mahasiswa di Unsoed, Hasyim aktif di Senat Mahasiswa dan PMII. Semasa sekolah di Kudus, dia pernah menjadi Ketua OSIS dan anggota Paskibra Jateng.
Sebelum diberhentikan sebagai Ketua dan Anggota KPU karena kasus asusila, Hasyim juga berkali-kali mendapat sanksi dari DKPP, termasuk dalam kasus hubungan terlarang dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Si Wanita Emas.
Pada tahun 2012, Hasyim pernah menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), penghargaan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang telah berdedikasi dan mengabdi.
Pada 1999, Hasyim menjabat Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) untuk Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Ia pun aktif sebagai peneliti di berbagai lembaga, seperti Bappenas bidang hukum dan kelembagaan, peneliti pada Pusat Kajian Konstitusi, Fakultas Hukum, Undip dan hingga saat ini sebagai salah satu konsultan di Partnership for Governance Reform in Indonesia.