Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Eksekusi Pagar Di Pondok Cabe, Pasukan Pemkot Tangsel Dihadang Emak-Emak

Doni | Kamis, 13 Februari 2020
Eksekusi Pagar Di Pondok Cabe, Pasukan Pemkot Tangsel Dihadang Emak-Emak
-

RADAR NONSTOP- Petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat protes dari emak-emak saat eksekusi tembok pembatas. Protes itu datang dari warga RW 08, Kalurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangsel, Kamis (13/2/2020).

Pantauan Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) dilokasi menyampaikan, tampak sekitar 60-an petugas gabungan dari Satpol PP, Kejaksaan, Polri dan TNI dikerahkan untuk eksekusi tembok pembatas dilingkungan Perumahan Pondok Cabe, Pondok Cabe Udik, Pamulang.

Dalam eksekusi itu petugas gabungan sempat mendapati aksi protes emak-emak warga setempat. Protes itu pun diklaim dipicu lantaran emak-emak tidak dilibatkan dalam proses pembongkaran pembatas tembok.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Penimbun Emas Sumringah, Emak-Emak: Lumayan Buat Modal Liburan 

Warga mencurigai, tanah milik Bashir A Kalia tersebut akan dijadikan Cluster dengan memanfaatkan fasilitas jalan di Perumahan Pondok Cabe. Dengan begitu, emak-emak protes dan menolak pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan dan tanah milik Bashir A Kalia.

"Kami tidak keberatan tembok ini dibongkar, cuman untuk akses jalan aja. Nah dia boleh bangun silakan, keberatannya cuman jalannya jangan lewat dari sini itu aja. Kalau untuk kepentingan umum kita dukung, tapi ini untuk pribadi dan izinnya tidak melewati dari kami," terang Ibu Astoto saat dijumpai dilokasi.

Dikonfirmasi terpisah terkait pembongkaran tembok pembatas tersebut, Pemkot Tangsel mengklaim proses tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku. Pihak Pemkot, sebelumnya sudah mengirim surat teguran berkali-kali hingga terjadi eksekusi.

"Jadi pembukaan itu sudah berproses cukup lama ya. Bahkan kita sudah mengirim surat teguran sampai tiga kali, sudah teguran yang ketiga bahkan dengan persuasif. Tim terpadu ini terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, Kodim dan Satpol PP dengan seluruh OPD terkait perumahan," jelas Asda I, Rahmat Salam.

Informasinya, tanah milik Bashir A Kalia, yang berada dalam balik tembok pembatas Perumahan Pondok Cabe diketahui telah memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB). Izin tersebut berlaku untuk mendirikan satu bangunan dan bukan cluster.