RADAR NONSTOP- Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) angkat bicara soal dugaan mangkirnya Rano Karno dalam panggilan sidang perkara kasus korupsi yang menjerat terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Alias Wawan.
Pasalnya, pria yang akrab disapa Bang Doel itu dianggap melecehkan lembaga penegak hukum karena diduga sering mengabaikan pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan yang menjerat suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.
Melalui keterangan tertulisnya, Ketua DPC IPHI, Kabupaten Tangerang, Sukardin menyampaikan, sikap Rano Karno "Bang Doel" yang enggan hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan itu merupakan sebuah pelanggaran hukum.
BERITA TERKAIT :"Ini sudah masuk kategori tindak pidana. KPK harus jemput paksa saksi yang sengaja menolak hadir dalam persidangan," terang Sukardin melalui keterangan tertulisnya yang diterima Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Sabtu (8/2/2020).
Sukardin menjelaskan, sesuai dalam Pasal 224 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), secara jelas mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapa saja dengan sengaja tidak memenuhi atau menolak panggilan sebagai saksi. Dengan begitu, kata Sukardin, KPK harus jemput paksa Bang Doel.
Menurut dia, sebagai warga negara yang baik Rano Karno semestinya hadir memenuhi panggilan sidang guna memberikan keterangan secara terbuka ke publik.
Rano Karno disarankan agar menggunakan kesempatan itu untuk membela diri dari segala tuduhan korupsi yang sempat dialamatkan ke dirinya.
"Ini momentum yang baik bagi Rano Karno. Sebaiknya hadiri panggilan itu, jangan sembunyi terus. Bantu KPK untuk bongkar semuanya," tegas Sukardin.
Namun sayang, Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) belum dapat keterangan dari pihak terkait. Dengan demikian, Radarnonstop.co masih menanti keterangan dari pihak Rano Karno perihal dugaan mangkir atas pemanggilan sidang yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana.