RADAR NONSTOP - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana tak ada habisnya. Kali ini soal aliran dana alat kesehatan (alkes).
Suami Airin yang akrab disapa Wawan diduga menjadi pintu masuk kasus dugaan korupsi yang menjerat kakaknya sendiri yakni Ratu Atut.
Eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Buddy Suhardja mengungkap pemberian uang ke Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno. Ketika itu, Ratu Atut menjabat Gubernur Banten dan Rano Karno selaku Wakil Gubernur Banten.
BERITA TERKAIT :"Ada (pemberian uang ke Ratu Atut). Kisaran antara Rp 100 juta sampai Rp 250 juta, kecuali yang terakhir itu," kata Djaja saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Namun Djaja mengaku lupa nominal jumlah uang yang diberikan ke Ratu Atut. Menurut Djaja, jumlah uang yang diberikan ke Ratu Atut sudah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kalau angka saya lupa, Pak, barang kali ada di situ (BAP). Sebab begini kalau ibu perlu tidak sekaligus, jadi misal ada keperluan apa saya dipanggil. Jadi saya lupa mencatatnya," jelas Djaja.
Djaja menyebut uang tersebut berasal dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik Ratu Atut. Dia mengaku pernah dua kali langsung memberikan uang ke Ratu Atut
"Pernah saya berikan dua kali, kebanyakan sama staf saya. Waktu saya menghadap Rp 100 juta. Saya minta ke Wawan dari mana saya dapat duit. Tapi saya tidak bilang ibu dari Pak Wawan," kata Djaja.
Selain Ratu Atut, Djaja mengaku memberikan sejumlah uang Rp 700 kepada Rano Karno. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap.
"Beberapa kali, sampai lima kali nggak salah. Ada saya langsung ke rumahnya (Rano Karno) dan kantornya (Rano Karno)," jelas dia.
Uang yang diberikan ke Rano Karno, menurut dia, atas perintah Wawan. Uang itu juga berasal dari Wawan.
"Kalau tidak salah satu tahun bulan berbeda. Tahun 2012 katanya Pak Rano sudah ketemu Pak Wawan di Ritz Charlton lalu panggil saya," kata dia.
Jaksa kemudian membacakan BAP Djaja mengenai pemberian uang ke Rano Karno. Berikut BAP yang dibacakan jaksa yang dibenarkan Djaja:
BAP Anda poin 65, Anda menjelaskan pemberian ke Rano Karno ya selaku Wagub. Pada tahun 2012 saudara katakan ada permintaan Widodo Hadi selaku Kepala Bappeda menelepon kepada saya, Pak Djaja kata Pak Sekda, Dinas kesehatan untuk mengatasi pengesahan anggaran, dewan minta Dinas Kesehatan dapat jatah 60 juta rupiah. Atas permintaan tersebut saya sampaikan ke Ajat Drajat selaku sekretaris Dinas Kesehatan.
Selanjutnya pada November 2012 saya pernah memberikan uang kepada Rano Karno sebesar Rp 150 juta sumber dari Dadang Prijatna selaku pihak Tubagus Chaeri Wardana. Kronologinya adalah saya ditelepon Yadi selaku ajudan Rano Karno, Pak Djaja ditanya Pak Wagub kemana saja? Baik pak saya menghadap. Berikutnya Anda berikan lagi Rp 150 juta.
Selanjutnya BAP poin D memberikan Rp 50 juta diberikan kepada Rano Karno, saya ditelepon Yadi ajudan Pak Wagub. Ini benar sampai Desember 2012 Anda berikan Rp 350 juta?
"Iya ada Rp 350 juta," tutur Djaja.
Djaja mengaku memberikan uang itu bersama-sama ajudannya dan sopir. Pemberian itu atas perintah Wawan melalui Dadang Prijatna.
"Saya selalu bersama-sama ajudan dan sopir. Begitu uang dikasihkan oleh perintah Pak Wawan ke Pak Dadang langsung nggak di inapkan waktu itu sudah telepon," kata Djaja.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Wawan. Adik Ratu Atut itu didakwa merugikan negara terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).