RADAR NONSTOP - Waspada jika Anda melihat kelompok pemuda hilir mudik ke dalam rumah. Karena saat ini, rumah mewah dijadikan tempat seks bebas kaum homo.
Seperti terjadi di kawasan elit Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sabtu (9/9), Satnarkoba Polres Metro Jakpus membekuk 23 pria diduga terlibat LGBT (homo) sedang pesta narkoba.
Wakapolres AKBP Arie Ardian didampingi Kasat Narkoba Kompol France Johanes Siregar mengatakan, para pelaku ditangkap dalam keadaan bugil dan memegang batang kelamin.
BERITA TERKAIT :Mereka yang tertangkap kata Arie, diduga memiliki seks yang menyimpang, ketika digerebek hanya mengenakan celana dalam sambil meniup kondom.
Dan tertangkapnya pria gay merupakan dari hasil pengembanga beberapa kasus yang sedang ditangani Satnarkoba Polres Metro Jakpus. "Anggota mendapat informasi adanya segerombolan remaja yang sedang berkumpul sambil pesta narkoba di kawasan Sunter," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (30/9/2018).
Kasat Narkoba France, menuturkan kakau puluhan remaja ini menamakan diri sebagai kelompok Nortpace Club. Sebuah komunitas yang diduga kuat tempat berkumpulnya pria homoseksual.
Dari informasi yang diperoleh anggota, mereka rutin mengadakan pertemuan ini hingga beberapa warga sekitar resah karena selalu ramai didatangi pria-pria ganteng.
“Ini rumah biasa yang berdasarkan informasi sering dijadikan tempat nongkrong Nortpace Club. Jadi dalam ritualnya, sebelum pesta mereka lebih dulu mengkonsumsi narkoba,” jelas Ari.
Dari lokasi kejadian selaian ekstasi petugas juga mengamankan 8 kondom dalam kondisi baru dan 3 kondom dalam bekas. Berdasarkan keteranganya, barang haram itu didapat dari negara Malaysia yang disimpan kedalam toples.
“Dari pengakuan tersangka yang bawa narkoba berinisial DS. Dia adalah lulusan sekolah di Kualalumpur, Malaysia. Sedangkan tiga tersangka lainya masing-masing EK, DL dan TM, adalah sebagai karyawan,” kata Arie.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, puluhan remaja ini dijerat pasal 114 dan 112 UU nomor 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan selama 20 tahu penjara.