RADAR NONSTOP-Tim kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sulaiman Sembiring menilai lemah alat bukti yang dimiliki warga Puri Intan terdampak gusuran tanah Kemenag RI.
Menurut Sulaiman, kepemilikan AJB, PPJB, surat tidak sengketa dari Kelurahan Pisangan, yang dimiliki warga dinilai belum cukup bukti sebagai pemilik sah tanah di Puri Intan, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).
"Kepemilikan surat-surat yang dimiliki warga Puri Intan 2, Rt4/17 yang menjadi tergugat itu saya rasa lemah di Pengadilan. Tapi warga sah-sah saja jika akan menggugat, namun semua nanti akan dibuktikan di Pengadilan,"terang Sulaiman Sembiring, Rabu (18/12/2019).
BERITA TERKAIT :Dilain pihak, Sulaiman Sembiring menilai warga telah konsisten dalam menghargai waktu kesepakatan selama enam hari sejak 12 Desember lalu untuk membongkar bangunannya sendiri.
"Ini waktu terakhir kesepakatan antara warga dan UIN Jakarta sejak jam 00:00 Wib. Kemarin saya sudah mengecek dikalangan bahwa warga telah konsisten dengan kesepakatan, saya lihat warga sudah membongkar bangunannya sendiri,"kata Sulaiman Sembiring.
Pantauan Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) dilokasi tanah eksekusi di Puri Intan, tampak beberapa bangunan telah diratakan dengan tanah menggunakan dua alat berat. Dari 9 rumah, hanya sebagian bangunan saja yang belum diratakan dengan tanah.