Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ingat, Operasikan Otopet Listrik di JPO Bakal Kena Sanksi

RN/CR | Rabu, 13 November 2019
Ingat, Operasikan Otopet Listrik di JPO Bakal Kena Sanksi
-Net
-

RADAR NONSTOP - Warga yang mengoperasikan otopet listrik di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) bakal kena sanksi.

Begitu ditegaskan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menanggapi unggahan dari Bina Marga DKI di media sosial yang memperlihatkan para pemuda pengguna otopet listrik di JPO depan FX Sudirman, Jakarta.

"Nanti ada sanksinya. Sekarang kita sifatnya preventif dulu. Jadi, ketika mereka coba masuk ke trotoar kita coba ingatkan. Yang masuk ke JPO kita larang untuk naik gitu," jelas Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

BERITA TERKAIT :
Gak Ada Adab, Pj Gubernur DKI HBH Malu Punya Anak Buah Seperti Agustang 
Agustang, Pejabat Dishub DKI Yang Sering Hukum Sopir Angkot Kini Kena Sanksi 

Dishub juga sudah memanggil Grab selaku pihak yang menyediakan layanan Grabwheels tersebut. Menurut Syafrin, pihaknya sudah mengingatkan kepada Grab untuk melarang pengguna otopet melintas di trotoar dan JPO.

"Kita sudah panggil Grab, kita sudah diskusi. Kami sudah sampaikan bahwa otopet tidak boleh ada di trotoar karena itu menganggu pejalan kaki. Kemudian nggak boleh beroperasi di JPO, bahkan kita larang beroperasi di HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor)," kata Syafrin.

Di JPO tersebut, diakui Syafrin, sudah ada petugas Dishub dan Satpol PP yang berjaga. Pihaknya juga menyiapkan regulasi untuk melarang warga yang menggunakan otopet listrik melintas di trotoar dan JPO. Namun, untuk melintas di jalur sepeda, diperbolehkan oleh Dishub DKI.

"Kita harapkan bulan depan sudah selesai. Kami sedang bahas dulu," pungkas Syafrin.

#Otopet   #JPO   #Dishub