Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Pengawasan Pilkada 2020

Bawaslu Pusat Angkat Bicara Soal Beda Tafsir Bawaslu Banten dan Tangsel

Doni | Senin, 11 November 2019
Bawaslu Pusat Angkat Bicara Soal Beda Tafsir Bawaslu Banten dan Tangsel
Ilustrasi
-

RADAR NONSTOP- Perbedaan tafsir pengawasan di Pilkada 2020 antara Bawaslu Banten dan Tangsel, mendapat perhatian Bawaslu RI. Dalam kontek itu, Bawaslu RI menyatakan perdebatan soal pengawasan di Pilkada 2020 itu sudah tidak ada lagi.

Komisioner Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin ketika dimintai pendapat menyampaikan, perdebatan soal Bawaslu dan Panwaslu sudah selesai.

"Sudah selesai perdebatan itu, gak ada lagi perdebatan soal Bawaslu-Panwaslu. Jika revisi tidak dilakukan maka kami akan memandatkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota pengawasannya,"terang Mochamad Afifuddin kepada Radarnonstop.co, (Rakyat Merdeka Group), Senin (11/11/2019).

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Wow, Bikin Konten Hoax Kini Jadi Ladang Bisnis Menggiurkan

Meski demikian, Mochammad Afifuddin menjelaskan, pengawasan Pilkada 2020 mendatang pihaknya dengan tegas telah siap melakukan pengawasan di seluruh Indonesia. 

Kendati begitu, dalam peran pengawasan di Pilkada 2020 mendatang diakuinya masih terdapat beberapa daerah yang belum melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Faktanya sekarang sudah hanya sedikit yang belum tanda tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kalau gak salah kurang dari 10 daerah. Artinya pengawasan siap dilakukan dan Pemda sebagaimana Depdagri sudah memahami situasi ini,"ungkap Mochammad Afifuddin.

Seperti diberitakan sebelumnya Bawaslu Tangsel menyebut, kewenangan Bawaslu Kabupaten atau Kota tidak ada kewenangannya dalam pengawasan Pilkada tanpa adanya revisi UU no 10 tahun 2016.

Sisi lain, Bawaslu Provinsi Banten justru menyebut sesuai UU 7 tahun 2017 Bawaslu bersifat hirarkis. Apa yang menjadi kewenangan dan kebijakan Bawaslu RI dilaksanakan di bawah.