Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Balon Independen di Tangsel Berang Gara-Gara Pernyataan KPU Yang Kontroversial

Doni | Senin, 04 November 2019
Balon Independen di Tangsel Berang Gara-Gara Pernyataan KPU Yang Kontroversial
-

RADAR NONSTOP- Bakal calon (balon) independent di Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2020, Suhendar, berang gara-gara pernyataan KPU yang kontroversial, Senin (4/11/2019).

Suhendar, berang lantaran dengan munculnya kabar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, akan mencoret Aparatur Sipil Negara (ASN) jika ditemukan memberi dukungan kepada calon independen.

Menurut Suhendar, pernyataan Komisioner KPU yang tersebar dibeberapa media tentang akan mencoret dukungan ASN adalah tidak mendasar, mengada-ada dan tidak sesuai dengan PKPU No 3/2017.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional

"Pada intinya tidak ada larangan bagi ASN untuk memberikan dukungan perseorangan, kecuali mereka yang telah dicabut hak politiknya dan TNI/Polri yang tidak memiliki hak pilih,"terang Suhendar, kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Selasa (4/11/2019).

Kendati demikian, Suhendar berharap  pernyataan tersebut harus diklarifikasi. Kata Suhendar, apakah karena keliruan atau apa, sebab tentu penyelenggara seharusnya profesional dan tidak berpihak.

"KPU harus menggunakan PKPU yang berlaku, karena itulah yang mengikat secara hukum. Kalau draf itu belum mengikat secara hukum karena belum berlaku, dan bisa saja tidak disahkan,"ungkap Suhendar.

Terpisah, Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro, ketika dikonfirmasi Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, hal tersebut masih draf PKPU tentang pencalonan.

"Ini masih draf PKPU tentang pencalonan,"terang Bambang Dwitoro, melalui jejaring WhatsAap.

Seperti informasi, pernyataan kontroversi itu muncul pasca pihak KPU Tangsel menyatakan, saat dilakukan verifikasi administrasi terdapat dukungan KTP yang tidak memenuhi syarat misal ASN, TNI, atau Polri atau misal tidak terbaca maka akan dicoret.